Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari UUPA Ke Domeinverklaring: Mengkhianati Tekad HB IX dan melupakan Semangat Rakyat

Bahana. • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:33 WIB

Pemerhati Hukum dan Politik, Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik, Nazaruddin

Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Politik

Di tengah euforia keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), publik telah dibuat lupa ada tekad politik dan hukum yang pernah diikrarkan Sultan Hamengku Buwono (HB) IX bersama rakyat DIY pada 1984.

Menjadikan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai satu-satunya dasar hukum pertanahan di DIY.

Namun kini, di bawah praktik keistimewaan pertanahan yang dibungkus dalam Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, semangat itu seolah-olah terkubur. Bahkan lebih dari itu disembunyikan.

Sejak pemberlakuan Perdais No. 1/2017, muncul kembali tafsir yang menyerupai asas domein verklaring era kolonial. Semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dianggap milik negara, dalam hal ini, Kasultanan Ngayogyakarta.

Penerbitan hak atas tanah selain Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan distempel sebagai tanah Kasultanan. Praktik ini menjadi setback yang mengembalikan logika penguasaan tanah ke zaman swapraja kolonial Belanda.

Padahal, sejarah mencatat pada 1984 HB IX bersama DPRD DIY dan rakyatnya telah melakukan langkah monumental.

• Pemerintah Provinsi DIY bersama DPRD DIY berinisiatif berkirim surat kepada Presiden, meminta Presiden membuat aturan untuk memberlakukan sepenuhnya UUPA di Yogyakarta.

Menanggapi permintaan tersebut, Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di Provinsi DIY. Keppres ini disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984.

DPRD bersama Gubernur DIY meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UUPA di Provinsi DIY.

Dari sinilah kemudian Gubernur DIY HB IX secara resmi mendeklarasikan pemberlakuan sepenuhnya UUPA di DIY. Kehadiran BPN di DIY dan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN di wilayah ini adalah bukti nyata dari berlakunya UUPA secara penuh.

Yang patut digarisbawahi adalah peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut, Keppres No. 33 Tahun 1984, Kepmendagri No. 66 Tahun 1984, dan Perda No. 3 Tahun 1984, sampai sekarang masih berlaku. Tidak pernah dicabut. Namun, keberadaannya kini sengaja disembunyikan, seolah-olah tidak pernah ada. Dalam penyusunan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 1 Tahun 2017, ketiga peraturan krusial ini tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan peraturan seharusnya mencerminkan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Artinya, Perdais ini seharusnya selaras dan tidak bertentangan dengan substansi peraturan lain yang memiliki keterkaitan materi, baik yang posisinya lebih tinggi maupun sederajat dalam hierarki tata urutan perundang-undangan.
Keppres No. 33 Tahun 1984 secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 bahwa UUPA dan peraturan pelaksanaannya berlaku sepenuhnya untuk seluruh wilayah DIY.

Bahkan, Perda Nomor 3 Tahun 1984 dalam Penjelasan Umum angka 10 secara eksplisit menyebutkan bahwa demi keseragaman, kesatuan, dan kepastian hukum, Rijksblad-Rijksblad, Peraturan Daerah-Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah lainnya tentang Agraria di DIY dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Penjelasan Pasal 3 Perda tersebut bahkan merinci daftar peraturan daerah era swapraja kolonial yang tidak berlaku lagi, termasuk Rijksblad Kasultanan dan Paku Alaman tahun 1918, 1928, 1931, 1925, serta beberapa Perda DIY tahun 1954 dan 1960-an. Ini adalah penegasan mutlak, era domeinverklaring dan aturan pertanahan kolonial sudah berakhir di DIY sejak 1984.

Pertanyaannya kemudian, mengapa ketiga peraturan perundang-undangan yang sangat fundamental ini tidak dicantumkan sebagai dasar hukum dalam Perdais No. 1 Tahun 2017?
Jawabannya jelas.

Secara substansi, peraturan-peraturan tahun 1984 tersebut memberikan pesan yang tegas tentang pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY, yang secara definitif mengakhiri periode sejak 1960 di mana UUPA belum berlaku sepenuhnya di DIY.

Peraturan-peraturan tersebut menjadi tonggak yang mengubah seluruh skema pengaturan urusan pertanahan di DIY. Mengakhiri dualisme pengaturan pertanahan yang terjadi sebelumnya. Menegaskan kedaulatan agraria nasional di DIY.

Dari paparan di atas, jelas ada problem mendasar tentang aturan pertanahan di DIY saat ini. Di satu sisi, praktik keistimewaan di bidang pertanahan melalui Perdais No. 1 Tahun 2017 memberikan pintu masuk bagi tafsir pemberlakuan asas domeinverklaring.

Di sisi lain, dengan merujuk pada UUPA, Keppres No. 33 Tahun 1984, dan Perda No. 3 Tahun 1984, UUPA dan peraturan perundang-undangan turunannya telah berlaku sepenuhnya di DIY dan tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh Undang-Undang Keistimewaan DIY maupun Perdais No. 1 Tahun 2017.

Penyembunyian dan pengabaian terhadap regulasi tahun 1984 ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga mengkhianati semangat dan tekad HB IX beserta rakyat DIY yang ingin menegakkan kedaulatan agraria nasional.

Sudah saatnya kita kembali pada semangat 1984, meninjau ulang praktik pertanahan yang ada. Memastikan setiap regulasi di DIY selaras dengan UUPA serta peraturan yang telah ada dan berlaku.

Jangan biarkan tekad mulia ini terlupakan. Disembunyikan demi kepentingan yang justru menggerus hak-hak rakyat atas tanah dan mengembalikan pada bayang-bayang masa lalu yang telah kita tinggalkan. (**)

Editor : Bahana.
#Keistimewaan DIY