Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menguak Bayang-Bayang Feodalisme di Balik Keistimewaan DIY, Evaluasi Kritis Menjelang 13 Tahun UUK DIY

Bahana. • Kamis, 17 Juli 2025 | 23:16 WIB

Nazaruddin
Nazaruddin

Oleh: Nazaruddin

Pemerhati Hukum dan Politik

Tulisan ini dimaksudkan sebagai bentuk urun rembug kritis menyambut 13 tahun lahirnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) yang diundangkan pada 31 Agustus 2012.

13 tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan jujur: apakah pelaksanaan keistimewaan selama ini telah sesuai dengan tujuan UUK DIY?

Pasal 5 UUK DIY menyebutkan bahwa keistimewaan dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi, menciptakan pemerintahan yang baik, menjamin kebhinnekaan dalam bingkai NKRI, serta melembagakan peran Kasultanan dan Pakualaman dalam menjaga budaya.

Namun praktik pelaksanaan keistimewaan selama 13 tahun ini menunjukkan berbagai penyimpangan dari cita-cita tersebut. Bahkan membangkitkan bayang-bayang feodalisme

Dualisme Pertanahan: Memudarnya Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Salah satu penyimpangan paling mencolok terjadi di bidang pertanahan. UUK DIY telah menciptakan dualisme aturan yang membingungkan.

Praktik di lapangan menunjukkan seolah-olah asas domein verklaring kembali diberlakukan.

Tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dianggap sebagai milik keraton. Ini terlihat dari cap "HGB di atas tanah Keraton" pada sertifikat hak-hak non-Hak Milik. Ironisnya, hal ini seolah membatalkan deklarasi Sultan Hamengku Buwono IX pada 1984 yang secara tegas memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sepenuhnya di DIY.

Serangkaian peraturan perundang-undangan mulai dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984,  Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun1984 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1984 yang menegaskan pemberlakuan penuh UUPA di DIY, terkesan dikesampingkan. Bahkan disembunyikan oleh praktik yang tidak dilandasi aturan hukum yang jelas.

Lebih jauh, Pemerintah Pusat justru  melegitimasi penyimpangan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua regulasi ini, yang tidak pernah diperintahkan oleh UUK DIY, justru melegitimasi peralihan status tanah desa menjadi tanah Kasultanan, bahkan mengubah status Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) warga menjadi tanah milik Kasultanan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental: apakah tujuan UUK DIY adalah memberikan status Badan Hukum Istimewa kepada Keraton agar dapat memiliki hak milik atas tanah secara eksklusif, bahkan untuk kepentingan bisnis personal anggota keluarga Keraton? Tentu tidak.

Jika hal ini terus berlanjut, bagaimana UUK DIY dapat mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat (Pasal 5 huruf b) jika hak-hak dasar rakyat atas tanah terancam?

Penyimpangan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah perluasan cakupan keistimewaan hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, bahkan desa/kelurahan. Padahal, Pasal 6 UUK DIY secara tegas menyatakan keistimewaan hanya berada di tingkat provinsi.

 Perluasan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019, sebuah regulasi yang lucunya mendasarkan dirinya pada Peraturan Gubernur lainnya, bukan pada Perdais sebagai aturan pelaksanaan UUK DIY. Ini mencederai asas hukum dan prinsip  pemerintahan yang baik. Dan juga merupakan tata kelola pemerintahan yang membingungkan dan tidak memiliki dasar hukum.

Di bidang kebudayaan pun tidak lepas dari persoalan,  revitalisasi tradisi Grebeg juga mengindikasikan upaya hegemoni Keraton atas Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan tata cara Grebeg, dari gunungan yang dibagikan kepada masyarakat dan diserahkan ke Pakualaman dan Kepatihan, kini bergeser menjadi Sekretaris Daerah (Sekprov) yang diminta sowan (menghadap) dan nyadong (mengambil) gunungan ke Keraton dengan mengenakan busana Patih Danureja.

Perubahan ini secara terbuka diakui sebagai upaya menghidupkan kembali era Sultan Hamengku Buwono VII di masa kolonial, bukan semangat Sultan Hamengku Buwono IX di era Republik.

Praktik semacam ini berpotensi besar mendudukkan Sekprov bukan lagi sebagai Pamong Praja (abdi negara yang melayani rakyat), melainkan sebagai Pangreh Praja (aparatur yang memerintah rakyat) atau bahkan abdi dalem Negari Ngayogyakarta. Ancaman ini akan semakin nyata jika rencana serupa diberlakukan kepada bupati dan wali kota se-DIY.

 Ini jelas melanggar amanat 5 September 1945, di mana Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman secara resmi menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia sebagai bagian integral dari negara kesatuan, bukan entitas berdaulat yang berdiri sendiri dalam struktur feodal.

 Pertanyaan besar muncul: apakah praktik ini sejalan dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis (Pasal 5 huruf a) dan menciptakan pemerintahan yang baik (Pasal 5 huruf d)? Atau justru mengikis prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas?

Urgensi Pengembalian Ruh UUK DIY: Menjaga Kebinekaan dan Peran Budaya

Persoalan suksesi Keraton, yang secara otomatis menentukan Gubernur Kepala Daerah DIY, juga menjadi sorotan. Jabatan Gubernur adalah jabatan publik, sehingga suksesi di Keraton tidak bisa semata-mata dianggap urusan internal.

Ketika muncul sabda raja yang dianggap bertentangan dengan paugeran (adat keraton) oleh para saudara Sultan, namun Sultan berpendapat paugeran ditetapkan oleh Sultan yang bertahta, hal ini menunjukkan di internal keraton sendiri ada persoalan. Harus ada sinkronisasi antara tradisi keraton dengan sistem pemerintahan modern.

UUK DIY harus dikembalikan pada ruhnya sebagai Lex Specialis dari UU Pemerintahan Daerah, dan jika memang dimaksudkan sebagai Lex Specialis dari UU lain, maka harus dinyatakan secara tegas dalam UUK DIY. Norma-norma yang ada perlu dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (PP, Perpres, Permendagri) untuk menyelaraskannya dengan berbagai UU terkait.

Apapun materi keistimewaan yang diberikan kepada DIY, tidak boleh mengubah Keraton menjadi kerajaan dengan kewenangan seperti di era swapraja kolonial.

Ini penting untuk menjaga tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhinekaan tunggal ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 5 huruf c), serta memastikan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta (Pasal 5 huruf e) tidak kebablasan menjadi hegemoni kekuasaan.

Lalu Apa Manfaatnya Bagi Rakyat DIY?

Dalam semua polemik dan penyimpangan ini, muncul pertanyaan krusial: lalu apa manfaatnya bagi rakyat DIY? Jika keistimewaan justru mengikis hak-hak dasar rakyat atas tanah, menciptakan ketidakpastian hukum, dan berpotensi mengembalikan pola hubungan feodal antara penguasa dan rakyat, maka esensi keistimewaan itu sendiri perlu dipertanyakan.

Keistimewaan seharusnya menjadi pelindung dan penguat nilai-nilai luhur budaya Yogyakarta, sekaligus menjadi pendorong kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakatnya.

Bukan sebaliknya, menjadi celah untuk merevitalisasi kekuasaan absolut dan memarginalkan hak-hak sipil. Rakyat DIY berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah mereka, serta jaminan bahwa aparatur sipil negara adalah abdi rakyat, bukan abdi dalem keraton.

Presiden, DPR RI dan DPRD DIY tidak boleh menutup mata atas pelaksanaan UUK DIY selama 13 tahun ini. Evaluasi UUK DIY harus berfokus pada bagaimana keistimewaan dapat benar-benar mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat, bukan semata-mata melanggengkan kepentingan keraton dan pakualaman.

Tanpa koreksi yang serius dan komitmen untuk mengembalikan UUK DIY pada koridornya, bayang-bayang feodalisme akan semakin nyata dan mengancam masa depan Yogyakarta yang berkeadilan dan demokratis. Sudah saatnya kita memastikan bahwa keistimewaan DIY benar-benar untuk kepentingan rakyatnya. (*)

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Keistimewaan DIY #feodalisme