Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengenang Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kenapa Kembali Kepada UUD 1945 (Aseli) Harus Ditolak

Bahana. • Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:30 WIB

Photo
Photo
Oleh:

Nazarddin
Pengamat Hukum dan Politik

Hari ini 66 tahun lalu, 5 Juli 1959 terjadi peristiwa penting yang mengubah perjalanan ketatanegaraan kita. Sebuah dekrit dikeluarkan Presiden Soekarno. Dekrit itu muncul di tengah Konstituante sedang menjalankan tugasnya. Menyiapkan konstitusi negara menggantikan UUD Sementara 1950. Sejak dekrit presiden diumumkan, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali.

Selama ini dalam wacana politik kontemporer Indonesia, masih hidup keyakinan, Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) merupakan konstitusi ideal. Tidak boleh diubah.
Pandangan ini dibangun di atas argumen historis UUD 1945 dirumuskan para pendiri bangsa. Filosofis UUD 1945 mencerminkan jiwa bangsa Indonesia dan ketatanegaraan. Perubahan terhadapnya dianggap penyimpangan dari “jati diri bangsa”.
Selama ini sering muncul tudingan sepihak yang menyebut amandemen UUD 1945 sebagai penyebab utama masuknya liberalisme politik dan ekonomi. Narasi tersebut bersifat reduktif. Mengabaikan fakta, dinamika sejarah serta fungsi konstitusi sebagai instrumen politik yang hidup dan harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Kembali ke UUD 1945, saat dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI menampilkan pertarungan ideologi antara mereka yang mengusung gagasan negara demokrasi konstitusional dan negara integralistik.

Prof Dr Soepomo SH mendorong negara integralistik. Negara sebagai satu kesatuan organik. Tidak ada dikotomi antara rakyat dan penguasa.
Di sisi lain, tokoh seperti Drs Mohammad Hatta berpandangan, sistem demokrasi yang memberikan ruang bagi perwakilan rakyat lebih sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.

Kompromi dari dua kutub itulah yang menghasilkan UUD 1945 yang mengandung elemen presidensialisme namun tetap membuka ruang legislatif dan pemilu sebagai ciri demokrasi.

Selanjutnya, pernyataan Soekarno dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945, menyatakan, secara eksplisit UUD 1945 bersifat sementara.
“Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat".

Pidato Soekarno itu menjadi bukti, sekaligus menunjukkan sebuah kesadaran.
UUD 1945 bukan dokumen final, melainkan rancangan awal yang dapat direvisi saat negara memasuki kondisi yang lebih stabil.

Pascakemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia bertransisi dari presidensial ke parlementer. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X 16 Oktober 1945 yang menyatakan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) menjalankan fungsi legislatif hingga terbentuknya parlemen hasil pemilu. Tak lama kemudian, Maklumat Pemerintah 3 November 1945 mendorong pembentukan partai-partai politik sebagai bagian dari kehidupan demokratis.

Kemudian, Maklumat Pemerintah 14 November 1945 menetapkan perubahan sistem pemerintahan dari presidensial ke parlementer. Ditandai dengan pembentukan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Itu semua membuktikan mayoritas elite pendiri bangsa lebih berpihak pada sistem demokrasi parlementer. Multipartai sebagai cerminan aspirasi rakyat.

Di pihak lain, UUD 1945 terbukti digunakan secara instrumental oleh dua rezim otoriter. Orde Lama dan Orde Baru.

Kembali ke Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945, membubarkan Konstituante, dan parlemen hasil pemilu. Demokrasi Terpimpin dimulai.

Seluruh kekuasaan dipusatkan di tangan presiden. DPR-GR menjadi alat aklamasi. Partai politik dibatasi aktivitasnya. Demikian pula du masa Orde Baru. Soeharto menggunakan UUD 1945 untuk melegitimasi kekuasaan tanpa batas. Didukung tafsir sempit tentang stabilitas nasional dan pembangunan.

Lembaga MPR menjadi alat formal untuk mengukuhkan dominasi kekuasaan eksekutif. Rakyat nyaris tidak punya akses terhadap pengambilan keputusan politik.

Reformasi 1998 membuka ruang membongkar sistem kekuasaan otoriter.
Indonesia menjadi negara demokratis. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat tahap (1999–2002) yang mencakup di antaranya,
Pembatasan masa jabatan presiden (Pasal 7),
Penguatan fungsi DPR dan DPD,
pemilu langsung untuk presiden dan anggota legislatif.
Berikutnya, jaminan HAM secara eksplisit (Bab XA), pembentukan Mahkamah Konstitusi, penguatan sistem checks and balances antar lembaga negara.


Langkah-langkah itu menunjukkan amandemen merupakan koreksi struktural yang menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tudingan amandemen UUD 1945 menjadi penyebab liberalisme politik dan ekonomi sangat tidak berdasar. Perubahan struktur ketatanegaraan yang tidak lagi menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara justru mencerminkan prinsip demokrasi modern. Kekuasaan dibagi dan tidak terpusat. Demikian pula, perubahan Pasal 33 UUD 1945, yang menambahkan ayat 4, justru melengkapi dan menegaskan kembali semangat ekonomi kerakyatan dengan memberikan landasan hukum bagi pelaku usaha skala kecil dan koperasi.

Masuknya liberalisme ekonomi lebih disebabkan oleh UU sektoral seperti privatisasi BUMN dan liberalisasi sektor energi yang dibuat parlemen dan eksekutif pasca-reformasi. Bukan karena perubahan konstitusi. Perlu diingat, liberalisasi dan penguasaan ekonomi dan kekayaan alam oleh segelintir orang, merupakan fenomena yang sudah ada sejak Orde Baru.

Sekali lagi, kembali kepada UUD 1945 sebelum amandemen akan menyebabkan terjadinya kekacauan sistem politik dan ketatanegaraan. Lembaga-lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam sistem ketatanegaraan yang ada sekarang ini seperti Mahkamah Konstitusi dan komisi-komisi negara, harus dibubarkan. Kedudukan, tugas, dan fungsi DPR serta presiden akan berubah secara signifikan. MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangannya. Kekacauan yang ditimbulkannya akan sangat masif. Mengancam kestabilan negara.

Munculnya gagasan adendum UUD 1945 dengan mengembalikan naskah asli dan menyempurnakannya dengan penambahan pasal baru tanpa menyentuh pasal-pasal lama merupakan bentuk baru dari sakralisasi konstitusi. Ide ini menolak istilah "amandemen" dan memosisikan naskah asli seolah tidak boleh diubah. Padahal, validitas mempertahankan naskah asli dengan alasan historis, filosofis dan ketatanegaraan sudah dibantah oleh fakta-fakta sejarah perjalanan UUD 1945.

Mempertahankan pasal-pasal yang secara substansial tidak demokratis hanya akan menciptakan konstitusi tambal sulam. Secara metodologis dan filosofis, adendum bukan solusi demokratis. Tapi lebih merupakan kompromi ilusioner untuk melestarikan warisan otoriter dengan lapisan “perbaikan”.

Menganggap UUD 1945 sebagai dokumen sakral dengan alasan historis, filosofis, dan ketatanegaraan terbukti tidak valid. Itu bentuk kemunduran berpikir dalam berkonstitusi. Konstitusi bukan kitab suci. Namun m kesepakatan politik yang dapat dan harus dikritisi. Kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, termasuk dalam bentuk adendum, adalah langkah mundur yang membuka kembali pintu otoritarianisme. UUD 1945 harus dilihat sebagai produk sejarah yang terus disesuaikan dengan semangat zaman dan prinsip demokrasi. Karena itu, semua bentuk upaya menghidupkan kembali UUD 1945 aseli harus ditolak.(**)

Editor : Bahana.
#dekrit presiden