Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pancasila Tidak Lahir 1 Juni 1945

Bahana. • Minggu, 1 Juni 2025 | 19:39 WIB
Nazaruddin
Nazaruddin

Oleh: Nazaruddin

Pengamat Hukum dan Sosial Politik

Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, tak pernah luput dari perdebatan dan interpretasi sepanjang sejarah. Sejak era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pancasila senantiasa menonjol sebagai instrumen kekuasaan.

Menariknya, dalam narasi sejarah ini, ada kalanya upaya mengecilkan peran Soekarno dalam perumusan Pancasila begitu kentara, sementara di lain waktu, peran Soekarno justru dibesar-besarkan, bahkan cenderung dikultuskan. Namun, satu hal yang perlu digarisbawahi: Pancasila tidak lahir pada tanggal 1 Juni 1945, dan kelahirannya bukanlah hasil pemikiran tunggal seorang tokoh, melainkan hasil kesepakatan atau Gentlement Agreement.

Jejak Awal Gagasan Dasar Negara

Tanggal 1 Juni 1945 memang merupakan momen bersejarah. Pada hari itu, Soekarno berpidato dalam rapat pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan mengusulkan nama dasar negara kita dengan sebutan Pancasila.

Sebuah nama yang menurut Soekarno diperoleh dari seorang teman ahli bahasa, yang kemudian diketahui sebagai Mr. Mohammad Yamin. Namun, perlu dicatat, Pancasila yang diusulkan Soekarno saat itu –dengan rumusan "Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme – atau Perikemanusiaan, Mufakat – atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan"– cukup berbeda dengan Pancasila yang kita kenal sekarang, baik dari filosofi, redaksi, maupun sistematikanya.

Dua hari sebelumnya, tepatnya pada 29 Mei 1945, dalam rapat BPUPKI, Mohammad Yamin telah lebih dulu mengusulkan gagasan mengenai lima dasar negara dalam pidatonya, meskipun tanpa menyebut secara eksplisit nama "Pancasila". Usulan lisannya meliputi "Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat." Usai pidato, Yamin juga menyampaikan usulan tertulis Rancangan UUD Republik Indonesia, di mana pembukaannya memuat rumusan lima asas dasar negara yang redaksinya lebih mendekati Pancasila saat ini: "Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia, Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Ini menunjukkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 bukanlah kali pertama gagasan mengenai lima dasar negara diungkapkan. Berdasarkan dokumen yang ada, pidato Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 lah yang pertama kali menyampaikan usulan lima dasar negara.

Piagam Jakarta dan Negosiasi Penting

Selanjutnya, pada 22 Juni 1945, sembilan tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai usulan yang muncul pada rapat BPUPKI. Kesembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Muh. Yamin.

Dari pertemuan ini, lahirlah sebuah piagam yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu:
* Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
* Kemanusiaan yang adil dan beradab
* Persatuan Indonesia
* Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta ini kemudian diterima pada sidang kedua BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Namun, perjalanan menuju rumusan final Pancasila belum berhenti di situ.

Pasca-Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai Soekarno dan beranggotakan Moh. Hatta sebagai wakilnya, mengesahkan UUD 1945. Sebelum pengesahan, terjadi diskusi krusial yang melibatkan perubahan pada sila pertama Piagam Jakarta. Para perwakilan dari Indonesia Timur keberatan dengan frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," karena dianggap tidak mencerminkan semangat persatuan dan keberagaman Indonesia.

Di sinilah peran penting Ki Bagus Hadikusumo, seorang tokoh dari Muhammadiyah, menjadi kunci. Ki Bagus Hadikusumo, yang awalnya bersikukuh mempertahankan rumusan awal sila pertama, akhirnya menerima kompromi berkat lobi intensif dari Kasman Singodimejo. Kasman Singodimejo, yang juga anggota PPKI, berhasil meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo dan tokoh-tokoh Islam lainnya bahwa demi persatuan bangsa yang baru merdeka, perubahan tersebut harus dilakukan. Argumentasi yang disampaikan adalah urgensi untuk menjaga keutuhan bangsa yang beragam suku, agama, dan budaya, di tengah ancaman kembalinya penjajah.

Alhasil, frasa kontroversial tersebut dihapus, dan sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini merupakan sebuah kompromi besar dan gentlement agreement dari para pendiri bangsa demi keutuhan dan masa depan Indonesia.

Pancasila Otentik: Lahir dari Kesepakatan 18 Agustus 1945

Dengan demikian, dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila tercantum dalam alinea keempat, dengan susunan redaksi dan sistematika yang sama persis dengan Pancasila yang kita kenal hingga saat ini:
* Ketuhanan Yang Maha Esa
* Kemanusiaan yang adil dan beradab
* Persatuan Indonesia
* Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
* Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jelaslah bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang termasuk di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilahirkan secara sah, berlandaskan Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan rangkaian yang bulat. Oleh karena itu, rumusan statis Pancasila yang otentik bukanlah rumusan pertama oleh Mr. Muhammad Yamin, bukan pula rumusan kedua oleh Ir. Soekarno, dan bukan pula rumusan ketiga di dalam Piagam Jakarta.

Pancasila yang otentik adalah rumusan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Kesimpulan: Pancasila, Buah Karya Kolektif Bangsa

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa beberapa tokoh memang telah ikut serta dalam usaha merumuskan dasar negara yang kemudian disebut Pancasila. Ada Mr. Muhammad Yamin yang mengusulkan lima dasar negara, ada Ir. Soekarno yang (atas usul seorang teman ahli bahasa) mengusulkan nama "Pancasila," dan kemudian para anggota "Panitia Sembilan" yang merumuskan Piagam Jakarta, serta anggota PPKI yang melakukan negosiasi penting hingga menghasilkan rumusan final.

Dari fakta-fakta sejarah yang ada, tidak tepat dan ahistoris apabila lahirnya Pancasila dinisbatkan kepada seorang tokoh secara mutlak atau diklaim merupakan hasil pemikiran tokoh tertentu.

Pancasila adalah hasil kesepakatan atau Gentlement Agreement dari para pendiri bangsa. Di dalamnya terkandung kompromi dari berbagai pandangan – bahkan filosofi – untuk dijadikan sebagai dasar atau fondasi bernegara. Lahirnya sebuah gagasan abstrak memang tidak mudah ditentukan waktunya. Yang dapat kita pastikan adalah saat "pengesahan formal dan resmi dari suatu dokumen," yaitu pada 18 Agustus 1945.

Pemahaman ini penting untuk mengikis upaya pengkultusan individu atau pengklaiman sepihak terhadap Pancasila. Sebaliknya, kita harus merayakan Pancasila sebagai bukti nyata kemampuan para pendiri bangsa dalam mencapai mufakat di tengah perbedaan, demi tegaknya persatuan dan keutuhan Indonesia.

Editor : Bahana.
#pancasila