Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keterbukaan Informasi Menuju Direktorat Jenderal Pajak Yang Tangkas (Agile) Dalam Upaya Peningkatan Rasio Perpajakan di Indonesia

Bahana. • Selasa, 11 Juni 2024 | 18:24 WIB
Photo
Photo

Berbicara mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tentunya tidak terlepas dari komponen-komponen dalam penyusunan anggaran tersebut, secara umum disebut juga dengan Postur APBN.

Postur APBN Indonesia terdiri dari dua bagian utama yaitu pendapatan dan pengeluaran. Dari sisi Pendapatan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Peneriman Dalam Negeri dan Penerimaan Hibah.

Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada tahun 2023 porsi Penerimaan Pajak (Perpajakan dan Bea Cukai) mencapai 77.6% dari total pendapatan negara.

Penerimaan Perpajakan dalam APBN tersebut merupakan pengejawantahan dari fungsi pajak itu sendiri.

Dimana terdapat empat fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan Negara), fungsi regulerend (pengatur), stabilitas dan juga redistribusi.

Fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.

Fungsi Regulerend dapat diartikan bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai  tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

Belanja negara pada APBN tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja K/L sebesar Rp1.000,8 triliun seperti digunakan untuk pembangunan infrastruktur, persiapan tahapan kegiatan pemilu, pertahanan dan keamanan dll, Belanja Non K/L sebesar Rp1.245,6 triliun digunakan untuk; Anggaran Kesehatan (Pembangunan Rumah Sakit, Pembangunan/Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB, Penyediaan Bantuan Operasional Kesehatan dll); Anggaran Perlindungan Sosial (Program Keluarga Harapan, Program Sembako, Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar, Penyaluran LPG Subsidi 3kg dll); Anggaran Pendidikan (Bantuan Operasional Sekolah, Dana Abadi Pesantren, Dana Abadi Perguruan Tinggi dll); Anggaran Infrastruktur (Pembangunan Jalan, Bendungan, Jembatan, Pembangkit Listrik, Sarana Prasarana Pendidikan Dasar, dll); Anggaran Subsidi (Subsidi Solar, Subsidi Listrik, Insentif Perpajakan, Subsidi Bunga KUR, dll) dan Anggaran Lainnya serta Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Porsi penerimaan pajak dalam APBN diharapkan dapat semakin besar sehingga kemandirian pembiayaan dalam rangka pembangunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah lainnya dapat tercapai.

Penerimaan pajak suatu negara tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. Secara sederhana pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai kenaikan dari Produk Domestik Bruto (PDB), dimana Produk Domestik Bruto itu sendiri adalah nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam suatu periode waktu tertentu.

Nilai Produk Domestik Bruto Indonesia saat ini berada di peringkat 16 besar dunia, oleh karena itu Indonesia dimasukkan dalam forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar dunia yang dikenal dengan Group of Twenty/G20.

Upaya optimalisasi penerimaan pajak kaitannya dengan PDB yang dihasilkan oleh suatu negara, dapat dihitung dengan menggunakan tax ratio. Pengertian tax ratio secara umum adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan PDB dalam suatu periode waktu tertentu.

Perekonomian Indonesia tahun 2023 yang diukur berdasarkan PDB mencapai Rp20.892,4 triliun, dan tax ratio tahun 2023 sebesar 10.21 persen dan lebih rendah dibandingkan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 10.39 persen.

Jika dibandingkan dengan tax ratio negara-negara yang tergabung di G20, posisi Indonesia masih tertinggal jauh, misalnya Jepang mencatatkan tax ratio-nya sebesar 35 persen, Amerika Serikat mencatatkan tax ratio sebesar 30 persen, China sekitar 21 persen dan Brazil berada di angka 30 persen dari PDB.

Mengapa tax ratio Indonesia rendah adalah pertanyaan yang sering muncul untuk melihat kinerja pengumpulan penerimaan pajak. Jawaban atas pertanyaan tersebut mungkin beragam, tapi yang paling dominan disebabkan karena pemungutan pajak yang belum efektif. 

Tentu saja banyak faktor yang menyebabkan tax ratio di Indonesia masih tergolong rendah bahkan di negara-negara kawasan ASEAN sekalipun.

Paling tidak ada 5 (lima) lima faktor yang berpengaruh terhadap besar kecilnya tax ratio suatu negara. Diantaranya struktur ekonomi, kebijakan ekonomi, efektivitas pemungutan pajak, kepatuhan Wajib Pajak, dan dukungan stakeholder.

Berdasarkan data kuantitatif maupun kualitatif, pemungutan pajak yang dicapai saat ini masih belum optimal, salah satunya karena masih banyak Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang diindikasikan belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Salah satu parameternya adalah masih adanya tax gap.

Perlu diketahui bahwa, tax gap di Indonesia pada tahun 2019 adalah sebesar 8,5%. Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada nilai acuan (benchmark) yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dimana secara umum, OECD menyatakan bahwa tax gap negara – negara menengah adalah sebesar 3,5%.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberi wewenang untuk mengumpulkan penerimaan pajak tentunya harus bekerjasama dengan para stakeholder baik itu wajib pajak, instansi pemerintah lainnya maupun pihak swasta untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak yang secara otomatis akan meningkatkan rasio pembayaran pajak/tax ratio.

Perkembangan ekonomi dan teknologi yang semakin pesat dan transaksi ekonomi yang melewati batas negara menuntut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat meng-capture transaksi ekonomi yang semakin rumit dengan bekerjasama dengan pihak lain sehingga mewujudkan otoritas pajak yang tangkas/agile.

Menurut Petter Håndlykken, Department for Innovation and Development, Norwegian Directorate of Taxes dalam transformasi institusi perpajakan di negara Norwegia.

Menyimpulkan bahwa kerjasama dengan stakeholder (bank, perusahaan, instansi pemerintah/administrasi, otoritas bisnis lainnya) dan dengan pihak yang memberikan pelayanan perpajakan pembayar pajak selama bertahun-tahun (diistilahkan sebagai “Home Field”) telah menjadi strategi utama untuk membuat perpajakan lebih sederhana dan bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.

Home Field” dari wajib pajak tersebut, selalu menjadi titik tolak tidak hanya untuk menjalin komunikasi dengan wajib pajak tetapi juga untuk berkomunikasi dengan stakeholder  lain.

Hal ini sejalan dengan Laporan Analisis The Way Forward For The Malaysian Tax System oleh Delloitte dan The Malaysian Institute of Certified Public Accountants (MICPA) bahwa Otoritas Pajak perlu bekerja sama dengan instansi pemerintah lain, termasuk otoritas lokal, untuk mengetahui perilaku sektor ekonomi tersembunyi (hidden)/informal dan mengubah sikap mereka tentang pembayaran pajak.

Inisiatif ini harus dilakukan secara continue dengan mekanisme yang efektif untuk berbagi detail transaksi, informasi dan sources/data sumber, sehubungan dengan operasi bisnis dalam perekonomian formal dan informal akan menjadi sangat penting. Selain itu, otoritas pajak juga perlu berkolaborasi dengan pelanggan, pemasok, dan pedagang untuk menelusuri rantai pasokan, yang melibatkan sub-kontraktor, produsen dan penyedia jasa di sektor formal.

Organisasi yang tangkas dalam menghadapi perkembangan di masa depan juga dijelaskan oleh David Regan, Global Managing Director, Revenue Industry, Accenture.

Dimana salah satu stateginya yaitu Embrace Customer Engagement yaitu dengan mencontoh fleksibilitas perusahaan komersial yang bertransaksi dengan konsumennya dari tata cara tradisional berubah sesuai dengan perkembangan teknologi, menjadi lebih real time dan terkoneksi secara cepat dengan keinginan pelanggan/konsumen.

Tentunya fleksibilitas ini tidaklah mudah bagi otoritas pajak mengingat kompleksitas lingkungan dimana otoritas pajak beroperasi (terdapat batasan peraturan-peraturan dan lingkungan birokrasi yang panjang).

Tetapi peralihan ke interaksi yang lebih cepat karena perkembangan teknologi dan tuntutan kecepatan pelayanan, telah dilakukan misalnya pada European Union Payment Services yang menandai munculnya perbankan yang terbuka, dimana bank diberi mandat untuk memungkinkan organisasi lain – termasuk otoritas pajak – untuk berinteraksi langsung dengan akun wajib pajak mereka secara langsung melalui alat seperti API yang memungkinkan akses data eksternal. Peralihan ke pembayaran real-time ini memberikan peluang untuk transparansi (transparency), dan kepastian (certainty) seputar aspek perpajakan suatu transaksi.

Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini pemerintah tengah menjalankan Reformasi Perpajakan Jilid Ketiga yang ditandai dengan pengaplikasian Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) diharapkan mampu mendongkrak tax ratio dan menurunkan tax gap melalui kemudahan sistem administrasi perpajakan, automatic exchange of information (AEOI) dan pemutakhiran basis data.

Terlebih, pada saat implementasi CTAS Juli 2024 mendatang, data – data potensi dan penerimaan perpajakan baik dari instansi, lembaga, maupun asosiasi akan secara otomatis terkirim ke DJP untuk kemudian diolah menjadi data tax gap.

Kedaulatan suatu negara dapat diukur dari kemandirian pembiayaan pembangunan dan kekuatan ekonominya, dimana hal tersebut merupakan salah satu fungsi pajak yaitu sebagai alat stabilitas dan anggaran/budgetair.

Terwujudnya Direktorat Jenderal Pajak yang tangkas/agile dalam melaksanakan tugas penerimaan negara tidak terlepas dari peran serta dan dukungan seluruh elemen bangsa agar dapat menjawab tantangan di masa depan.

Khanif Alkhusna (Mahasiswa MM UPN Veteran Yogyakarta)

Purbudi Wahyuni (Dosen MM UPN Veteran Yogyakarta/co-author)

Editor : Bahana.
#pajakviral #Coretax #CTAS #APBN #Pajak