JOGJA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis pembaruan data jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP). Sebanyak 99 jenis pekerjaan kini tersedia agar lebih relevan mengikuti perkembangan dunia kerja.
KTP atau kartu tanda penduduk merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Kartu inni diberikan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Di dalam KTP terdapat beberapa data sebagai identitas diri pemiliknya, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, dan pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk mengisi kolom pekerjaan di KTP.
Profesi yang tersedia mencakup sektor formal, informal, aparatur negara, hingga kategori unik seperti paranormal.
Beragamnya jenis pekerjaan yang dalam kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan serta menyesuaikan pencatatan pekerjaan masyarakat seiring dengan munculnya berbagai profesi baru. Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang di KTP
1. Belum/Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar/Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Kepolisian RI (POLRI)
8. Perdagangan
9. Petani/Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan/Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani/Perkebunan
21. Buruh Nelayan/Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las/Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Tukang Gigi
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Penata Rambut
35. Mekanik
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang Busana
40. Penterjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet/Kementerian
55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
89. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
90. Artis
91. Atlit
92. Koki
93. Manajer
94. Tenaga Tata Usaha
95. Operator
96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
97. Teknisi
98. Asisten Ahli
99. Lainnya
Cara Mengganti Jenis Pekerjaan di KTP
Perubahan jenis pekerjaan pada KTP bisa dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengganti jenis pekerjaan menyesuaikan data pekerjaan agar sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kondisi tersebut, data pekerjaan di KTP dan KK harus disesuaikan.
Berikut langkah-langkah mengganti jenis pekerjaan di KTP:
1. Mendatangi Kantor Dukcapil sesuai domisili
2. Membawa dokumen pendukung seperti KTP lama, KK, dan surat keterangan pekerjaan baru
3. Mengisi formulir perubahan data sesuai arahan petugas Dukcapil.
Setelah diverifikasi, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan pekerjaan yang telah diperbarui.
Perlu diingat untuk memperbarui data pekerjaan pada Kartu Keluarga (KK) agar sinkron.
Selain itu, bagi yang sudah menggunakan KTP digital, pembaruan data bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi resmi Dukcapil di smartphone.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.