Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Rahmawati Wulandari • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:52 WIB
Pihak kuasa hukum keluarga Bilqis Luvena Danendra Sumber : Instagram/ajengdanendra
Pihak kuasa hukum keluarga Bilqis Luvena Danendra Sumber : Instagram/ajengdanendra

Kantor Hukum Harsa and Partner menyampaikan somasi terbuka kepada masyarakat terkait penyebaran video bermuatan seksual yang dikaitkan dengan Bilqis Luvena Danendra. 

Masyarakat diminta menghentikan segala bentuk penyebaran konten tersebut, mulai dari menyimpan, mengirim, mengunggah ulang, hingga meneruskannya melalui media sosial maupun pesan pribadi.

Peringatan tersebut disampaikan sebagai upaya melindungi hak privasi dan kepentingan hukum Bilqis beserta keluarganya. Dalam pernyataan yang beredar di TikTok, tim kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya ikut memperluas peredaran video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perwakilan Harsa and Partner, Agus Dwi Haryanto, didampingi anggota timnya, Nurul Syafii, serta ibu Bilqis, meminta masyarakat yang masih memiliki konten tersebut untuk berhenti menyebarkannya dan menghapusnya.

Baca Juga: Diego Simeone Puji Julian Alvarez dan Johnny Cardoso dalam Kemenangan atas Manchester United

“Jangan simpan, jangan kirim, jangan unggah, jangan teruskan, jangan sebarkan,” demikian inti pesan dalam somasi terbuka tersebut.

Kuasa hukum menekankan bahwa peringatan itu ditujukan kepada siapa pun yang masih menyimpan atau menerima video tersebut, tanpa terkecuali pengguna media sosial maupun aplikasi pesan pribadi.

Dua Laporan Disebut dalam Penanganan Kepolisian

Dalam pernyataannya, Harsa and Partner menyebut perkara terkait penyebaran video tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Laporan itu diklaim mengalami perkembangan penanganan pada 11 Agustus 2026, berdasarkan dokumen yang disebut telah diterima pihak kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya laporan terhadap seseorang berinisial BJ pada 24 September 2026. Dalam keterangan yang disampaikan, orang tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian atas dugaan penyebaran video.

Meski demikian, informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian. Rincian dugaan tindak pidana, perkembangan penyidikan, serta status terbaru perkara belum dapat dipastikan secara independen.

Kuasa hukum juga menegaskan akan mendokumentasikan setiap dugaan penyebaran yang masih berlangsung setelah somasi terbuka disampaikan. Bukti yang terkumpul nantinya dapat diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lisandro Martinez Kritik Keras Jajaran Manajemen Manchester United setelah Kekalahan dari Atletico

Warganet Diimbau Tidak Ikut Menyebarkan Konten

Somasi terbuka tersebut ditujukan kepada masyarakat luas, termasuk pengguna media sosial yang menerima video melalui pesan pribadi, grup percakapan, atau unggahan ulang dari akun lain.

Masyarakat diminta tidak meneruskan konten tersebut, meskipun hanya dengan alasan membagikannya kepada teman atau memperingatkan pengguna lain.

Jika menemukan unggahan terkait, pengguna media sosial dapat memanfaatkan fitur pelaporan yang tersedia di masing-masing platform.

Penyebaran konten intim tanpa persetujuan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada bentuk perbuatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan aspek privasi dan dampak hukum sebelum menyimpan, mengirim, atau membagikan konten semacam itu.

Di tengah proses hukum yang disebut masih berjalan, penghormatan terhadap privasi Bilqis dan keluarganya menjadi hal penting. Masyarakat juga diimbau menghindari spekulasi, komentar yang merugikan pihak terkait, serta tindakan yang dapat memperluas peredaran video.

Baca Juga: Setelah Tiga Dekade, Formula 1 Resmi Kembali ke Afrika dengan Kontrak 10 Tahun Gelar African Grand P

Melalui somasi terbuka tersebut, Harsa and Partner menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Bahana.
Bilqis Luvena Danendra Harsa and Partner penyebaran video video syur bilqis somasi terbuka