Kronologi Sengketa Ijazah Gibran di MK Hingga Gugatan Ditolak, Begini Amar Putusan!

As Syifa Dzihni Nafisa • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wakil Presiden meski tidak memiliki ijazah fisik SMA. (Foto: Kemenpora)
Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wakil Presiden meski tidak memiliki ijazah fisik SMA. (Foto: Kemenpora)

 

RADAR JOGJA - Gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mencapai akhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa malam (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah SMA atau sederajat luar negeri milik Gibran. 

Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa keterbatasan bukti dokumen tersebut tidak membuat Mahkamah dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Mantan Bek Tottenham Hotspur, Ramon Vega Akan Saingi Gianni Infantino untuk Pemilihan Presiden FIFA

Sengketa ini bermula sejak masa pendaftaran Pilpres 2024, tepatnya ketika Gibran menyerahkan surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dan ijazah perguruan tinggi luar negeri sesuai ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 

Isu ini kemudian bergulir ke ranah hukum hingga pada 10 September 2026, sebanyak 12 orang pemohon.

Antara lain; Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto.

Kemudian Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Mereka resmi mengajukan permohonan sengketa ke MK melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Usai Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Kepaniteraan MK kemudian memproses berkas tersebut hingga resmi terdaftar pada 17 September 2026 dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Bersamaan dengan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), salinan permohonan disampaikan kepada KPU selaku termohon serta Bawaslu selaku pemberi keterangan. 

Memasuki 21 September 2026, para pemohon mulai menyoroti kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri oleh kementerian, sekaligus mempertanyakan perubahan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU No 19/2023 yang mengecualikan syarat fisik ijazah SMA jika bakal calon sudah menyertakan ijazah perguruan tinggi.

Baca Juga: Scott McTominay Kembali Berlatih bersama Napoli setelah Jalani Operasi Jantung

Kasus ini berlanjut pada 22 September 2026 saat Majelis Hakim MK memverifikasi 42 bukti dokumen awal dari pemohon, sembari meminta perbaikan sistematika dan kejelasan kerugian konstitusional. 

Menanggapi hal itu, pada 23 September 2026, KPU meminta majelis hakim menolak gugatan karena dinilai melampaui tenggat waktu sengketa PHPU dan proses verifikasi saat pendaftaran dianggap telah sesuai aturan. 

Bawaslu pun ikut menyampaikan laporan pengawasan pendaftaran, sementara Kuasa Hukum Gibran menegaskan bahwa proses penyetaraan ijazah telah sah secara administratif dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan penuh kementerian teknis.

Memasuki Oktober, perkara ini semakin memanas. Pada 1 Oktober 2026, ahli hukum pemilu Titi Anggraini mengkritik aturan pengecualian ijazah SMA dalam PKPU karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum. 

Baca Juga: Komodo, Rendang, dan Wayang: Tiga Wajah Indonesia di Panggung AQUA DBL Dance 2026 Jogja

MK kemudian memanggil perwakilan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Australia dan Singapura pada 2 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pihak KBRI Canberra menjelaskan bahwa pemerintah Australia tidak pernah mengategorikan program pathway di UTS Insearch sebagai jenjang yang setara dengan sekolah menengah.

Puncaknya pada 5 Oktober 2026, perwakilan Kemendikdasmen mengonfirmasi kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra bahwa dokumen Gibran yang diterima untuk penyetaraan saat itu berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, bukan lembaran ijazah fisik. 

Baca Juga: Bangkit dari Cedera, Daniel Chrismadanu Kejar Mimpi Terakhir Bersama De Britto di DBL 2026

Seluruh rangkaian pemeriksaan kronologis tersebut pun menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya membacakan putusan pada 6 Oktober 2026, yang menolak gugatan tersebut dan mempertahankan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

 

Putusan ini mengakhiri dinamika hukum sengketa ijazah Gibran di MK, sekaligus menegaskan posisinya yang tetap sah sebagai Wakil Presiden.  

Editor : Meitika Candra Lantiva
kronologo ijazah gibran sengketa MK Amar putusan