RADAR JOGJA - DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-227 di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Rapat ini membahas empat agenda utama, termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan RUU Satu Data Indonesia akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian diputuskan pengesahannya menjadi undang-undang.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio Pakuwon City Surabaya, 5 Karyawan Mengalami Luka Bakar
Sementara itu, empat agenda utama yang akan dibahas pada rapat pada hari ini adalah:
1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I 2026 oleh BPK.
2. Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
3. Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Satu Data Indonesia
4. Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, usulan inisiatif Komisi III DPR, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menjadi RUU usul DPR.
Baca Juga: Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Sementara itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hadir sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut mengamanatkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk dijadikan undang-undang tersendiri.
Proses pembahasannya telah rampung dan dijadwalkan untuk disahkan menjadi UU pada hari ini.
Di sisi lain, RUU Satu Data Indonesia telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Baca Juga: Wujudkan Komitmen Keselamatan Kerja Astra Motor Yogyakarta Raih "Zero Accident Award"
Kehadiran RUU ini ditujukan untuk memperkokoh tata kelola data di tingkat nasional sekaligus mempertegas sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran pengelolaan data.
Rancangan undang-undang ini pun menyetujui adanya penyesuaian infrastruktur yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi diusulkan sebagai inisiatif Komisi III DPR.
Langkah ini diambil usai menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan para pakar serta akademisi sejak pertengahan tahun 2026.
Editor : Meitika Candra Lantiva