Prabowo Lantik Wantimpres, Kenali Tugas dan Fungsinya

As Syifa Dzihni Nafisa • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto akan melantik Dewa Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengawal arah kebijakan kabinet. (Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI)
Presiden Prabowo Subianto akan melantik Dewa Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengawal arah kebijakan kabinet. (Sumber: Kementerian Sekretariat Negara RI)

 

RADAR JOGJA - Presiden Prabowo Subianto akan melantik jajaran tokoh ternama sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Langkah ini diambil untuk memperkuat susunan tim penasihat di lingkaran kepresidenan dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintahan ke depan.

Wantimpres adalah sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Lembaga pemerintah ini hadir secara khusus untuk memberikan nasihat dan pertimbangan langsung kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga: Modus Baru Narkotika, 5,2 Kg Etomidate Diselundupkan Lewat Sol Sepatu WNA

Sebelum Amandemen Keempat UUD 1945, tugas ini dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berkedudukan sebagai lembaga negara independen yang sejajar dengan Presiden. 

Namun, pasca-amandemen, DPA resmi dihapuskan dan digantikan oleh suatu dewan penasihat yang posisinya dimasukkan ke dalam rumpun Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden, bukan lagi lembaga yang sejajar.

Dilansir dari situs Wantimpres, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. 

Baca Juga: Tom Yum Kung Resmi Diakui Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2024

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam mendukung kelancaran tugasnya, Wantimpres berhak meminta informasi dari instansi pemerintah serta lembaga negara terkait, bahkan dapat menghadiri sidang kabinet maupun mendampingi kunjungan kerja dan kenegaraan atas permintaan Presiden.

Satu hal yang menjadi ciri khas utama Wantimpres adalah kerahasiaannya.

Dalam menjalankan fungsinya, para anggota Wantimpres dilarang keras membocorkan, memberikan keterangan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak mana pun di luar Presiden. 

Baca Juga: Tiga Kisah Nusantara Hidup di Panggung AQUA DBL Dance 2026 D.I. Yogyakarta

Mengingat peran yang diemban sangat krusial, Ketua dan Anggota Wantimpres dianugerahi hak keuangan serta fasilitas setara Menteri Negara, dengan dukungan satu orang Sekretaris Anggota untuk membantu analisis pakar di balik layar.

Pelantikan Wantimpres ini akan menjadi babak baru dalam dinamika lingkaran istana, sekaligus menguji seberapa besar efektivitas dewan penasihat dalam mengawal arah kebijakan kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Prabowo Lantik Wantimpres Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pasal 16 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 presiden prabowo subianto susilo bambang yudhoyono