RADAR JOGJA - Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Galang Barat 2 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang baru-baru ini viral di media sosial akhirnya dipecat.
Aksinya dalam video siaran langsung di Tiktok, terlihat melakukan penghinaan pada korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat siaran langsung tersebut, keduanya terlihat berulang kali memberikan pernyataan yang dinilai mengejek korban keracunan MBG.
"MBG beracun. Iya, penerimanya beracun," ujarnya dalam siaran langsung di Tiktok.
Mereka kemudian juga menuding penerima MBG diam jika dikasih menu daging tapi justru ramai ketika mendapat menu telur dan berujung pada keracunan.
Baca Juga: Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup, John Herdman: Kesempatan Raih Trofi Pertama dan Ciptakan Sejarah
“Kalau kalian dikasih daging, kalian diam-diam aja. Giliran dikasih telur keracunan. Bising kalian," ucapnya.
Usai viral di media sosial, kedua pegawai SPPG berinisial F dan M kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan dipecat.
Pemecatan resmi berlaku per 30 September 2026.
Dalam surat pemecatan yang beredar, keduanya dipecat karena dinilai melakukan kegiatan yang mencoreng nama baik SPPG dan menunjukkan sikap tidak pantas.
Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga Arizanto, juga mengonfirmasi tindakan tersebut.
Baca Juga: Pesona Berbalut Bahaya, Merapi Luncurkan Dua Guguran Lava Sejauh 2 Kilometer Hari Ini
Tak lama setelah itu, Kedua pelaku tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Mereka mengakui kesalahannya dan berjanji akan lebih berhati-hati serta bertanggung jawab dalam berbicara saat menggunakan media sosial.
“Kami benar-benar menyesal dan memohon maaf kepada anak-anak,orang tua, pihak MBG, sesama relawan, serta semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapan kami. Kami berjanji akan lebih berhati-hati dalam berbicara, terutama saat menggunakan media sosial dan ketika sedang menjalankan tugas sebagai relawan,” ucap keduanya dalam video klarifikasi yang dibagikan akun X @aermeneeral.
Sumber: dari berbagai sumber
Editor : Meitika Candra Lantiva