Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 Miliar di Batam, 4 Orang Jadi Tersangka

Della Hardi Puspita • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:13 WIB
Petugas Ditreskrimsus dan Humas Polda Kepri memeriksa barang bukti tiga unit mesin turbo pesawat bekas selundupan asal Singapura senilai Rp30 miliar yang diamankan di kawasan Batu Ampar, Batam. (Dok: ANTARA FOTO)
Petugas Ditreskrimsus dan Humas Polda Kepri memeriksa barang bukti tiga unit mesin turbo pesawat bekas selundupan asal Singapura senilai Rp30 miliar yang diamankan di kawasan Batu Ampar, Batam. (Dok: ANTARA FOTO)

 RADAR JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik penyelundupan tiga unit mesin turbo pesawat bekas asal Singapura yang diselundupkan ke Batam dengan nilai fantastis mencapai Rp30 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.

Kombes Pol Nona menjelaskan, tiga mesin berukuran besar itu masuk ke Batam tanpa dokumen resmi dan diduga menggunakan manifes palsu.

Barang tersebut sebelumnya dikirim dari Singapura dengan tujuan akhir Jakarta untuk diperjualbelikan sebagai suku cadang.

"Yang kami ungkap hari ini dugaan tindak pidana perdagangan, berupa impor barang tidak baru yaitu tiga unit mesin turbo pesawat," ujar Kombes Pol Nona.

Tiga unit mesin itu sendiri telah diamankan penyidik sejak 15 Agustus 2026 di kawasan Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam.

Polisi menyebut barang tersebut sudah berada di Batam sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya disita.

Modus yang digunakan para pelaku adalah wait and see sambil memanipulasi dokumen agar bisa lolos dikirim ke Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Mapolda Kepri. Penyidik menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari yang menawarkan jasa pengiriman, mengurus administrasi dan memalsukan manifes dengan mencatut nama perusahaan fiktif, hingga mencari pembeli di Jakarta.

AKBP Juleigtin Siahaan menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak transporter dan kemungkinan adanya tersangka lain serta menelusuri dokumen dan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengatur larangan impor barang dalam keadaan tidak baru.

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Polda Kepulauan Riau tiga unit mesin turbo pesawat bekas asal Singapura Ditreskrimsus Penyelundupan