RADAR JOGJA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter Line 5568 di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Tragedi tersebut merenggut 16 korban jiwa.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan analisis data perjalanan kereta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37)," ujar Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga: Hendak Angkat Jaring Ikan, Warga Pringsewu Justru Temukan Jasad Pria Mengapung di Sungai Way Sekampu
Berikut beberapa fakta utama terkait penetapan status tersangka masinis KA Argo Bromo:
1. Pengereman Darurat Dinilai Terlambat
Berdasarkan analisis data logger, AN baru mengaktifkan emergency brake pada pukul 21.51.54 WIB saat jarak kereta tinggal 263 meter dari lokasi benturan.
Menurut keterangan ahli, pengereman seharusnya dilakukan lebih awal agar tabrakan dapat dihindari.
2. Alasan Ragu Terbantahkan Keterangan Ahli
AN mengaku sempat ragu melakukan pengereman mendadak karena khawatir rangkaian kereta anjlok atau terbalik.
Namun, alasan ini dipatahkan oleh keterangan ahli perkeretaapian yang merujuk pada teori Minden yang menyatakan bahwa kereta mampu berhenti total dalam jarak 600 meter.
Baca Juga: Anggaran Sprei dan Sarung Bantal BGN Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Publik Desak Penjelasan Terbuka
Selain itu, Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 menggariskan bahwa jika masinis ragu terhadap kondisi sinyal, tindakan wajib yang harus diambil adalah menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.
3. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
AN dijerat Pasal 323, 324, dan/atau 474 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik pun telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap AN sebagai tersangka.
4. PT KAI Berikan Pendampingan Hukum
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
KAI memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan moral bagi AN selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan tanpa berniat mengintervensi penyidikan.
Editor : Meitika Candra Lantiva