RADAR JOGJA - Gelombang penolakan program makan bergizi gratis (MBG) untuk anak sekolah terus bergulir, seiring maraknya kasus dugaan keracunan menu MBG yang mengundang trauma siswa.
Menaggapi hal itu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akhirnya menyatakan bahwa sekolah negeri boleh menolak Makan Bergizi Gratis (MBG), namun dengan catatan.
"Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," terang Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: HUT ke-21 HIMPAUDI DIY: Ribuan Guru PAUD Nonformal Desak Pengakuan Profesi di UU Sisdiknas
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah antara BGN Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).
Ketentuannya, jika sebuah sekolah negeri memutuskan tidak menerima MBG, maka seluruh siswa di skeolah tersebut tidak akan mendapatkan MBG.
Sebaliknya, jika sekolah negeri mau menerima MBG, maka semua siswa di sekolah tersebut akan mendapat MBG seperti biasa.
Jadi, tidak bisa hanya sebagian murid dalam satu sekolah negeri yang menerima MBG.
Baca Juga: Prediksi Skor Roma vs Inter Milan di Serie A, Update Tim, Starting XI dan Hasil Akhir
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira," tegasnya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, Sudaryono mengatakan BGN lebih mudah memetakan mana yang ingin mendapat MBG dan mana yang tidak sesuai kondisi sekolah.
"Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya ya," ujar Sudaryono.
Editor : Meitika Candra Lantiva