RADAR JOGJA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan warga Indonesia ketika memasuki usia 17 tahun memperoleh rekening bank secara otomatis. Rencana tersebut akan dikaitkan dengan data kependudukan sehingga proses kepemilikan rekening dapat berjalan lebih praktis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kepemilikan rekening perbankan di masyarakat.
Rekening tersebut nantinya disiapkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu basis data utama.
Tidak hanya mendapatkan rekening, warga yang masuk dalam skema tersebut juga direncanakan memperoleh dana awal sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Stuttgart vs Viking FK di Liga Champions, Tekad Die Roten Incar Awal Sempurna
Pemerintah ingin memastikan nominal tersebut tetap berada di rekening dan tidak berkurang akibat potongan biaya administrasi perbankan.
Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah telah menyiapkan dua bank milik negara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keduanya dipilih karena memiliki jaringan layanan yang luas serta dinilai dapat mendukung pelaksanaan program di berbagai daerah.
Keberadaan rekening ini nantinya tidak hanya ditujukan sebagai tempat menyimpan saldo awal.
Pemerintah juga merencanakan pemanfaatannya sebagai salah satu jalur penyaluran bantuan sosial sehingga proses pembuatan bantuan dapat dilakukan melalui rekening yang telah dimiliki masyarakat.
Program tersebut juga diproyeksikan memberi manfaat bagi masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menegah.
Pemerintah menyebut sistem pembayaran berbasis QR akn disiapkan bagi pedagang dengan skema tanpa biaya tertentu, sehingga diharapkan dapat membantu memperluas penggunaan transaksi digital.
Baca Juga: Persija vs Persib Sah Digelar di GBK, El Clasico Indonesia Siap Panaskan Jakarta
Meski demikian, mekanisme teknis pembukaan rekening otomatis tersebut masih perlu diperjelas melalui aturan pelaksana.
Pemerintah menargetkan cakupan program dapat mencapai sekitar 200 juta penduduk, tetapi masyarakat masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai tahapan, waktu penerapan, serta tata cara penggunaan rekening tersebut.