RADAR JOGJA - PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa wacana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi tidak berlaku secara nasional.
Kebijakan yang sempat direncanakan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Selatan tersebut resmi dibatalkan setelah memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Melansir dari laman Pertamina, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, meminta maaf atas ketidaknyamanan publik yang timbul dari kesalahpahaman informasi tersebut.
Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs PSS Sleman, Upaya Kedua Tim Incar Poin Perdana di Dipta
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembelian BBM subsidi di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada peraturan dan regulasi nasional yang berlaku saat ini.
Untuk menjaga penyaluran agar tetap tepat sasaran, Pertamina fokus memperketat pengawasan digital menggunakan QR code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina.
Selain itu, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU serta menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran hukum.
Bagi penyalur yang membandel, sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan kerja sama siap diberlakukan.
Editor : Meitika Candra Lantiva