JAKARTA — Pelanggan layanan internet seluler mendapat perlindungan baru terkait kuota data yang telah dibeli tetapi belum sempat digunakan. Pemerintah melarang operator seluler menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 28 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi diperbolehkan memperlakukan kuota yang telah dibayar pelanggan sebagai manfaat yang otomatis hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
Pelanggan juga harus memperoleh pilihan yang jelas mengenai pemanfaatan sisa kuota. Beberapa opsi yang dapat diberikan mencakup pengalihan kuota ke periode berikutnya atau rollover, perpanjangan masa aktif, pemindahan manfaat kepada pengguna lain, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana untuk kuota yang masih tersisa.
Selain mengatur persoalan kuota, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam penawaran paket internet. Operator diwajibkan menyampaikan informasi secara terbuka mengenai harga layanan, jumlah kuota yang diperoleh pelanggan, masa berlaku paket, serta ketentuan mengenai sisa data yang belum digunakan.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas di Gardu Listrik Dekat Stasiun LRT Pancoran, Diduga Hendak Curi Kabel
Dengan kewajiban tersebut, konsumen diharapkan dapat mengetahui secara utuh manfaat yang mereka beli sebelum memutuskan menggunakan suatu paket internet.
Penerbitan surat edaran ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi salah satu dasar dalam penataan kebijakan terkait layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kebijakan baru tersebut pada akhirnya menempatkan hak pelanggan sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan layanan internet seluler. Operator pun dituntut untuk menyesuaikan mekanisme paket data agar lebih transparan dan tidak merugikan konsumen atas kuota yang telah mereka bayar.
(Muhammad Ibrahim)
Sumber: Instagram
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber