RADAR JOGJA - Pemerintah berencana membuka peluang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.
Selain diangkat menjadi PNS, guru PPPK paruh waktu juga berkesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, para tenaga pendidik diimbau untuk aktif memantau informasi pendaftaran, syarat, serta mekanismenya yang akan diumumkan pada awal 2027.
Baca Juga: Pasang Spanduk, Wali Murid Protes Keras Regrouping SDN Hargomulyo, Disdikpora Kulon Progo Buka Suara
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dari total 908.617 guru PPPK yang terdaftar, sekitar 25 persen atau 231.246 orang di antaranya masih memegang status paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa proses peralihan status ini tetap mengacu pada mekanisme, syarat, formasi, dan ketentuan dari pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian sekaligus memberikan kepastian jenjang karier bagi guru di Indonesia.
“Ini menjadi kabar baik bagi para guru. Kami mengapresiasi arahan serta dukungan Presiden yang menempatkan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai prioritas demi mewujudkan pendidikan berkualitas bagi semua,” ungkap Mu'ti, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Gempa NTT, Pemda DIY Kucurkan Bantuan Hibah Rp 1 Miliar dan Jamin Perkuliahan Mahasiswa NTT
Mu'ti menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat berbagai aspek profesi guru.
Hal tersebut mulai dari jaminan perlindungan, kesejahteraan, peningkatan kompetensi, hingga bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Masyarakat dan para guru diharapkan terus memantau perkembangan seleksi CPNS 2027 melalui saluran resmi Kementerian PANRB dan instansi pemerintah terkait.