Pengelolaan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 menghadapi tantangan cukup besar. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memproyeksikan potensi tekanan keuangan hingga Rp6,87 triliun apabila skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari pembayaran jemaah diterapkan.
Proyeksi tersebut berkaitan dengan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang berada di kisaran Rp107,34 juta per jemaah.
Nominal itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan BPIH 2026 yang berada di sekitar Rp87,4 juta. Peningkatan kebutuhan biaya dipengaruhi berbagai komponen penyelenggaraan haji, mulai dari penerbangan, akomodasi, transportasi, konsumsi hingga pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Di sisi lain, pemerintah mengusulkan agar beban biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap berada pada level yang lebih rendah.
Baca Juga: 65 dari 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul Terafiliasi Ekosistem Kebudayaan, Ini Rinciannya...
Dari total BPIH sekitar Rp107,34 juta, kurang lebih 40 persen atau sekitar Rp42,9 juta direncanakan menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah.
Sementara sekitar 60 persen atau sekitar Rp64,4 juta per orang berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dengan asumsi jumlah jemaah mencapai 203.320 orang, kebutuhan nilai manfaat untuk pembiayaan haji 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp12,98 triliun.
BPKH Hanya Siapkan Sekitar Rp6,11 Triliun
Persoalan muncul karena BPKH memperkirakan dana yang tersedia untuk mendukung pembiayaan jemaah pada 2027 hanya sekitar Rp6,11 triliun.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun, terdapat selisih sekitar Rp6,87 triliun.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya tekanan yang berpotensi muncul apabila komposisi pembiayaan 60:40 diterapkan tanpa penyesuaian.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti dana haji saat ini sudah mengalami defisit Rp6,87 triliun. Angka tersebut merupakan proyeksi potensi tekanan keuangan berdasarkan skema yang masih dalam pembahasan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengingatkan agar penetapan biaya haji tidak hanya mempertimbangkan kemampuan jemaah yang akan berangkat pada 2027.
Keberlanjutan pengelolaan dana juga harus menjadi perhatian, terutama karena dana tersebut berasal dari setoran jemaah yang sebagian besar masih berada dalam masa tunggu.
Saldo Dana Haji Capai Rp182,34 Triliun
Meski menghadapi tekanan pembiayaan, kondisi dana haji secara keseluruhan masih menunjukkan perkembangan positif.
Baca Juga: Satpol PP Kota Jogja Masih Dalami Kronologi dan Pelaku Pembongkaran Trotoarre
Hingga Juli 2026, saldo dana haji tercatat sekitar Rp182,34 triliun. Sementara nilai manfaat yang berhasil dihimpun pada periode yang sama mencapai sekitar Rp7,01 triliun.
BPKH tetap perlu memperhitungkan keberadaan jutaan calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan. Pemanfaatan nilai manfaat untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat tidak boleh mengurangi kemampuan dana tersebut dalam memenuhi kebutuhan jemaah pada masa mendatang.
Karena itu, formula pembiayaan haji menjadi salah satu persoalan penting yang harus dibahas pemerintah bersama DPR.
Komisi VIII DPR sebelumnya juga menekankan perlunya pembahasan secara hati-hati agar penetapan BPIH 2027 tidak hanya memberikan keringanan bagi jemaah yang berangkat, tetapi sekaligus menjaga kesehatan keuangan dana haji dalam jangka panjang.
Dengan demikian, potensi tekanan Rp6,87 triliun menjadi sinyal bahwa skema pembiayaan haji 2027 membutuhkan perhitungan yang matang.
Pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk mengevaluasi komposisi antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat sebelum besaran biaya haji 2027 ditetapkan secara resmi.
Editor : Bahana.