RADAR JOGJA – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas dan Aliansi Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Aksi yang berlangsung sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI tersebut mengusung tagar #MerebutKemerdekaan untuk menyampaikan delapan poin tuntutan kepada pemerintah.
Delapan tuntutan massa aksi mencakup penghentian penjajahan negara atas rakyat sendiri, pemberantasan KKN, penegakan reforma agraria sejati, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, serta evaluasi total PSN sekaligus penghentian program MBG dan KDMP.
Baca Juga: Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje Playoff Liga Champions, H2h dan Susunan Pemain
Selain itu, mahasiswa menuntut penghentian pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), penetapan status bencana nasional di Sumatra dan Flores, serta penghentian represivitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka dan siap mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan.
Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin ruang kebebasan berpendapat.
"Pertama, kita ini negara demokrasi dengan ruang yang sangat terbuka. Penyampaian aspirasi adalah bukti bahwa negara kita terbuka. Pada dasarnya, semua saran dan masukan akan kita dengarkan. Hal yang diminta sebetulnya mungkin sudah diberikan, tetapi belum dijelaskan. Mungking juga yang dipersoalkan sudah dikerjakan, tetapi belum sempurna dan perlu penataan," kata Qodari.
Baca Juga: Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Playoff Liga Champions, H2H dan Susunan Pemain, Pemenangnya?
Ia menambahkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi batas wewenang atau mandat dari Presiden terpilih.
Menurutnya, jika suatu hal sudah tercantum dalam visi dan misi, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai aksi demonstrasi merupakan hal positif selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memerlukan masukan dan sikap kritis dari masyarakat.
Baca Juga: HUT ke-81 Jateng, Ratusan Warga Boyolali Doakan Korban Bencana NTT
"Secara prinsip, demokrasi memberi ruang penyampaian aspirasi publik, baik melalui demonstrasi, dialog, maupun mekanisme lain. Yang penting, selama penyampaian aspirasi itu tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, hal itu sah-sah saja, bahkan diperlukan untuk memperkuat dan menyehatkan demokrasi," jelasnya.
Terkait substansi tuntutan, Sugiat menyepakati poin pemberantasan KKN yang dinilainya membutuhkan pengawasan ketat dari seluruh elemen masyarakat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Namun, ia mempertanyakan dasar dari tuntutan pertama yang menuding adanya penjajahan negara atas rakyat sendiri.
Baca Juga: HUT ke-81 Jateng, Ahmad Luthfi Apresiasi Peran Petani, Buruh hingga Pelaku UMKM
Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib jelang petang.
Pemerintah berjanji akan mengkaji setiap poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan.
Editor : Meitika Candra Lantiva