JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi mengenai data pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) pada Semester I 2026. Dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri, sebagian besar ternyata tidak benar-benar meninggalkan status sebagai ASN.
Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, sebanyak 1.147 orang dalam data tersebut merupakan ASN yang berpindah status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi berbeda.
Perpindahan tersebut memang mengharuskan pegawai mengajukan pengunduran diri dari instansi sebelumnya sebagai bagian dari proses administrasi. Namun, status mereka tetap sebagai ASN karena langsung beralih ke status PPPK Penuh Waktu.
“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap status kepegawaiannya adalah ASN,” ujar Prof. Zudan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
962 PNS Masuk Kategori Pensiun Dini
Selain perpindahan status kepegawaian, BKN juga mencatat 962 PNS dalam kategori pensiun dini.
Baca Juga: Majelis KID DIY Perintahkan Pemkab Terbuka Soal Perizinan Industri Wisata di KBAK Gunungkidul
Menurut Prof. Zudan, data tersebut merupakan bagian dari proses administrasi penerbitan surat keputusan (SK) pensiun yang baru selesai pada Semester I 2026. Mereka telah memenuhi masa pengabdian dan berhak memperoleh hak pensiun.
Karena itu, angka 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri tidak seluruhnya berarti ASN keluar dari sistem kepegawaian tanpa hak pensiun.
BKN mencatat hanya 384 orang atau sekitar 14 persen yang benar-benar meninggalkan status ASN tanpa memperoleh hak pensiun. Jumlah tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
BKN menyebut alasan ASN yang benar-benar mengundurkan diri sebelum memperoleh hak pensiun cukup beragam.
Sebagian mengajukan pengunduran diri karena persoalan keluarga. Ada pula yang ingin menekuni bidang atau pekerjaan lain, mempertimbangkan jarak tempat kerja yang terlalu jauh, menghadapi kondisi kesehatan, hingga memilih mengembangkan usaha sendiri.
Prof. Zudan menegaskan, angka tersebut perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa ribuan ASN meninggalkan status kepegawaiannya.
Menurutnya, mayoritas angka dalam data tersebut berkaitan dengan perubahan status kepegawaian atau proses pensiun, bukan pengunduran diri ASN secara murni.
Baca Juga: Tijani Reijnders Diprediksi Tinggalkan Manchester City, Klub Arab Saudi Ikut Memburu
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, BKN menegaskan bahwa data 2.722 pengunduran diri pada Semester I 2026 perlu dipahami berdasarkan kategori masing-masing, karena sebagian besar di antaranya tetap berstatus ASN atau telah memasuki masa pensiun.
Editor : Bahana.