RADAR JOGJA - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengingatkan kepada panitia lomba agustusan soal adanya batasan syariat islam dalam menerapkan hadiah.
Menurutnya, penggunaan uang yang dikumpulkan dari para peserta untuk dijadikan hadiah bagi pemenang dapat dikategorikan sebagai praktik judi atau qimar.
Pandangan tersebut meruju pada kitab Hasyiyah Al-Bajuri, yang menjelaskan bahwa suatu permainan dapat termasuk judi apabila peserta berada dalam situasi untung atau rugi yang tidak pasti serta mempertaruhkan harta atau milikna sendiri.
Baca Juga: Luis Enrique Ungkap Kunci PSG Juara UEFA Super Cup: Kekompakan Tim
Pada dasarnya, mengadakan sebuah perlombaan diperbolehkan dalam islam.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa perlombaan yang tidak disertai pemberian hadiah diperbolehkan secara mutlak.
Untuk menghindari unsur perjudian, hadiah perlombaan sebaiknya tidak berasal dari uang yang dibayarkan oleh peserta, dana hadiah dapat diperoleh dari sponsor, kas panitia, maupun pihak lain yang memberikan sumbangan tanpa adanya kewajiban bagi peserta.
Penjelasan mengenai ketentuan tersebut disampaikan kepada MUI Digital pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Editor : Meitika Candra Lantiva