RADAR JOGJA - Kasus dugaan penghinaan terhadap pasien BPJS oleh sejumlah tenaga kesehatan menuai perhatian anggota DPR RI.
Para legislator meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengusut kasus tersebut dan memastikan adanya sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar etika profesi.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.
Baca Juga: Akulturasi Budaya di Klenteng Tua Jawa Timur: Potret Harmoni Islam, Tionghoa, dan Tradisi Jawa
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada merendahkan.
Sejumlah akun yang diduga merupakan tenaga kesehatan bahkan menuliskan candaan yang dinilai tidak pantas.
Hingga kini, identitas maupun profesi seluruh pemilik akun tersebut masih belum terverifikasi.
Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar tersebut disampaikan oleh pihak keluarga melalui media sosial sehingga unggahan lamanya kembali menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.
Ia menegaskan tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien tanpa membedakan status kepesertaan BPJS.
“Pertama, saya menyatakan ikut berdukacita atas meninggalnya pasien tersebut. Kedua, para nakes dan tenaga medis harus memberikan layanan terbaik kepada setiap pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan,” kata Yahya.
Menurut Yahya, lamanya pasien menunggu kamar rawat inap menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelayanan rumah sakit.
Ia juga meminta Kemenkes melakukan investigasi secara terbuka terhadap rumah sakit yang dimaksud serta memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan komentar tidak berempati tersebut.
Ia berharap organisasi profesi maupun institusi tempat tenaga kesehatan bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menilai tindakan oknum tenaga kesehatan tersebut tidak mencerminkan etika profesi.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan berharap pihak yang terlibat segera dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kemampuan medis, tetapi juga dari sikap empati dan profesionalisme tenaga kesehatan. Evaluasi terhadap kualitas pelayanan rumah sakit serta penegakan kode etik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia.
( Khansa Qisthi Fathinah )
Editor : Meitika Candra Lantiva