YOGYAKARTA – Pernah merasa rugi saat puluhan gigabyte (GB) sisa kuota internetmu lenyap seketika gara-gara masa aktif paket habis? Mulai sekarang, praktik yang dianggap merugikan konsumen tersebut resmi dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap pasal tarif telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja. MK menegaskan bahwa seluruh penyedia jasa telekomunikasi (operator seluler) wajib memberikan skema perlindungan agar sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan bisa digunakan tanpa biaya tambahan apa pun.
Diinisiasi Driver Ojol hingga Pedagang Online
Gugatan bersejarah ini berawal dari keresahan rakyat kecil yang diwakili oleh tiga Warga Negara Indonesia (WNI): Didi Supandi (seorang driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), serta Raga Felix (dosen dan advokat).
Baca Juga: Go Oiwa Akan Tangani Timnas Jepang Setelah Jabatan Hajime Moriyasu Berakhir di Piala Asia 2027
Didi mengungkapkan rasa kecewanya saat kehilangan 20 GB kuota yang baru terpakai 10 GB dari total 30 GB yang ia beli seharga Rp70.000. Sistem hangus sepihak oleh pelaku usaha dinilai sangat mencederai hak milik konsumen yang sudah membayar lunas jasa tersebut.
Mendengar jeritan konsumen, MK pun sepakat. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan bahwa sisa kuota yang telah dibayar memiliki manfaat dan nilai ekonomi sah milik pengguna. Oleh karena itu, nilainya tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang oleh operator.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.
6 Opsi Perlindungan Kuota yang Disodorkan MK
MK menilai bahwa formula tarif tidak boleh hanya menguntungkan sisi komersial operator saja. Untuk menjamin perlindungan konsumen yang adil, MK mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan layanan paket yang fleksibel.
MK memberi opsi skema yang bisa diterapkan oleh operator agar kuota tidak hangus begitu saja:
1. Akumulasi / Rollover Kuota: Sisa kuota otomatis digabung ke periode berikutnya.
2. Perpanjangan Masa Aktif: Kuota tetap bisa dipakai tanpa harus beli paket baru yang mahal.
3. Pengalihan Manfaat: Sisa kuota dapat ditransfer atau diubah ke bentuk manfaat lain.
4. Kompensasi: Pengembalian nilai manfaat sesuai sisa data.
5. Refund (Pengembalian Uang): Pengembalian dana atas sisa data yang belum terpakai.
6. Bentuk Perlindungan Lainnya: Inovasi skema layanan yang transparan dan proporsional.
Transparansi Informasi dan Keterlibatan Konsumen
Tak hanya mewajibkan fitur penyelamat kuota, MK juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun aturan teknis dan formula tarif yang lebih adaptif.
Jika di kemudian hari operator dan pemerintah ingin melakukan penyesuaian tarif, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib melibatkan lembaga perlindungan konsumen (seperti YLKI/BPKN) serta pihak-pihak yang peduli pada hak-hak konsumen telekomunikasi. Selain itu, informasi mengenai harga, volume data, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara jujur, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Putusan MK ini menjadi angin segar sekaligus preseden penting bagi perlindungan hak-hak digital dan ekonomi seluruh pengguna internet di Indonesia.
Editor : Bahana.