RADAR JOGJA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga tuntas.
Perkara tersebut menjadi perhatian serius mengingat menimbulkan korban jiwa dan luka bakar berat.
Sahroni meminta Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus tersebut agar proses hukum berjalan dengan baik dan para korban memperoleh keadilan.
“Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Lebih Transparan, Situasi dan Hasil Prestasi Atlet Porprov Jateng 2026 Bisa Dipantau Real-Time
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi jalannya penyidikan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
“Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan,” ungkap Sahroni.
Sahroni menilai berbagai fakta yang mulai terungkap menunjukkan adanya persoalan yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Ia berharap penanganan kasus ini juga dapat menjaga nama baik pondok pesantren yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan dengan baik.
“Jangan sampai ulah oknum dan pengelolaan yang bermasalah mencoreng nama baik ribuan pondok pesantren lain yang selama ini berizin, dikelola dengan baik, dan benar-benar menjadi tempat pendidikan yang aman serta membentuk akhlak generasi bangsa,” ujar Sahroni.
Kasus ini bermula dari insiden pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, pada Desember 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu santri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Saat ini, penyidikan perkara telah ditangani oleh Polda NTB setelah sebelumnya berada di bawah penanganan Polres Lombok Tengah.
Editor : Meitika Candra Lantiva