RADAR JOGJA - Perkembangan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan mengenai peran Presiden Prabowo Subianto dalam polemik tersebut.
Sejumlah kalangan menilai kepala negara perlu mengambil langkah untuk merespons situasi yang tengah menjadi perhatian publik.
Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara ditangani oleh lembaga yang memang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Presiden tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya dalam wawancara bersama media.
Susi menjelaskan bahwa posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan bukan berarti dapat memengaruhi proses penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan suatu perkara.
Seluruh tahapan penegakan hukum harus tetap berjalan secara independen agar asas keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Meski demikian, Presiden tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung dengan baik.
Baca Juga: Luke Vickery Resmi Menjadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia
Peran tersebut dijalankan melalui fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, bukan dengan ikut menentukan arah penanganan sebuah kasus.
“Presiden dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, tetapi bukan mengintervensi proses hukum atau menentukan hasil suatu perkara,“ ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem hukum.
Dengan demikian, setiap persoalan dapat diselesaikan oleh lembaga yang berwenang tanpa mengabaikan prinsip independensi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tuchel Klaim DNA Inggris Harus Diubah Jika Ingin Memenangkan Turnamen Besar
Pandangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa campur tangan presiden dalam perkara hukum memiliki batas yang telah diatur dalam konstitusi.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus Febrie Adriansyah tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan diserahkan kepada institusi terkait.
Editor : Meitika Candra Lantiva