Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menteri ESDM Tak Akan Halangi Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, Bahlil Lahadalia: Kalau Dimintai Data, Kami akan Kasih

Khansa Qisthi Fathinah • Jumat, 10 Juli 2026 | 15:59 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Kementerian ESDM di Jakarta. (Instagram resmi Bahlil Lahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Kementerian ESDM di Jakarta. (Instagram resmi Bahlil Lahadalia)

 

RADAR JOGJA - Kementerian ESDM siap mendukung proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurutnya, kementerian akan bersikap terbuka apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun informasi dalam penanganan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil Lahadalia usai menghadiri peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (10/7/2026).

Baca Juga: Gunungkidul Cetak Rekor Dunia MURI Lewat Senam Kreasi Topeng Penthul Tembem

“Kita menghargai proses hukum ya, silakan. ESDM kalau dimintai data, kami akan kasih,” katanya.

Bahlil menegaskan pihaknya tidak akan menghambat langkah aparat penegak hukum.

Ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Proses hukum kita harus hargai semuanya ya,” lanjutnya.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Baca Juga: Penanaman Pohon Tandai Seperempat Abad Festival Lima Gunung di Magelang

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan indikasi sejumlah praktik yang diduga merugikan negara.

Dugaan itu mencakup manipulasi kualitas batu bara, ketidaksesuaian volume pengiriman dengan kontrak, hingga persoalan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun jumlah pasokan yang diterima.

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.

Kondisi itu bahkan disebut memicu pemadaman listrik atau blackout di beberapa wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Baca Juga: Jangan Asal Tergiur Harga Murah, Ini tips Memilih Kost yang Nyaman untuk Mahasiswa Perantau

Sementara itu, nilai kerugian negara masih terus dihitung. Penyidik memperkirakan kerugiannya mencapai sekitar Rp 5 triliun, namun angka tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” bebernya.

Pengusutan kasus ini masih terus berlanjut seiring upaya penyidik melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan BPK.

Hasil audit investigatif nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tindak pidana pencucian uang (TPPU) #Dugaan Korupsi Batu Bara #menteri esdm #Bahlil Lahadalia #proses penyidikan