YOGYAKARTA — Kisah pilu sekaligus berharga datang dari seorang warga Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah bernama Ida Murlija (51). Koper berisi uang tunai senilai Rp1,54 miliar hasil penjualan tanah miliknya rusak parah akibat terendam banjir rob yang berkali-kali menerjang rumahnya sejak Februari 2026 lalu.
Uang yang rencananya disiapkan untuk biaya kuliah anaknya di fakultas kedokteran tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan: dipenuhi kerak lumpur, tepiannya menghitam, dan lembarannya saling menempel erat karena air laut.
Ida kemudian membawa koper tersebut ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal pada Kamis (2/7/2026). Setelah diperiksa secara teliti lembar demi lembar oleh petugas, BI akhirnya mengganti uang layak edar sebesar Rp1,51 miliar. Sementara sisanya tidak dapat diganti karena kondisinya tidak lagi memenuhi syarat fisik dari bank sentral.
Belajar dari kasus ini, masyarakat diimbau tidak perlu panik jika memiliki uang rupiah yang rusak akibat bencana alam, kebakaran, atau kelalaian penyimpanan. Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak tersebut, baik secara langsung maupun lewat pesanan digital.
Pahami Dulu Syarat Uang Rusak yang Bisa Diganti BI
Kepala Kantor KPw Bank Indonesia Tegal, Bimala, menegaskan bahwa tidak semua uang rusak otomatis mendapatkan ganti utuh senilai nominal aslinya. Ada ketentuan ketat yang harus dipenuhi:
1. Sisa Fisik Lebih dari Dua Pertiga (>66,6%): Fisik uang kertas yang tersisa harus lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Jika kurang dari itu, uang dianggap hangus dan tidak diganti.
2. Ciri Keaslian Dapat Dikenali: Ciri-ciri keaslian uang rupiah (seperti benang pengaman atau gambar pahlawan) harus masih bisa diidentifikasi oleh petugas atau mesin pemindai.
3. Satu Kesatuan: Uang yang terbelah harus dapat dibuktikan berasal dari satu lembar yang sama (misalnya nomor seri pada kedua belahan cocok).
Cara 1: Datang Langsung ke Kantor Bank Indonesia
Jika kondisi uang membutuhkan penanganan khusus (seperti kasus Ibu Ida di mana uangnya menempel erat dan berlumpur), sangat disarankan untuk datang langsung. Layanan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat.
Baca Juga: Meksiko vs Inggris, Jarell Quansah Siap Tampil, Reece James Diragukan Tampil Sejak Awal
Langkah 1: Siapkan uang rusak yang ingin ditukarkan. Jangan dipisahkan secara paksa jika kondisinya saling menempel agar tidak menambah robekan.
Langkah 2: Datangi Kantor Pusat BI atau salah satu dari 45 Kantor Perwakilan BI terdekat.
Langkah 3: Serahkan uang kepada petugas di loket penukaran.
Langkah 4: Petugas akan meneliti, memisahkan, dan menghitung fisik uang satu per satu untuk memastikan keaslian serta kelayakannya.
Langkah 5: Jika memenuhi syarat, petugas akan langsung memberikan uang rupiah layak edar baru sesuai nilai nominal yang lolos verifikasi. Jika butuh pengecekan lanjutan, Anda akan diminta mengisi formulir penelitian terlebih dahulu.
Cara 2: Daftar Online Lewat Aplikasi PINTAR BI
Baca Juga: Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Agar tidak perlu mengantre lama, masyarakat juga bisa memesan jadwal dan sesi penukaran terlebih dahulu secara daring melalui platform resmi BI, yaitu aplikasi PINTAR.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs atau aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
2. Pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat pada halaman utama.
3. Pilih lokasi provinsi dan tentukan Kantor Bank Indonesia yang ingin Anda datangi.
4. Pilih tanggal dan sesi waktu kunjungan yang masih tersedia (Sesi 1: 08.00–09.15, Sesi 2: 09.15–10.30, atau Sesi 3: 10.30–11.30).
5. Isi data diri secara lengkap (NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email).
6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang serta pilih kategori kerusakan (misal: terbakar, berlubang, robek, atau mengerut/menyusut).
7. Simpan atau cetak Bukti Pemesanan.
8. Datang ke Kantor BI pilihan Anda sesuai jadwal dengan membawa bukti tersebut dan fisik uang rusak yang akan ditukarkan.
Baca Juga: Sambil Dorong Kursi Roda Sang Anak, Ahmad Luthfi Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
Sebagai catatan, Bank Indonesia tidak menetapkan batas minimal maupun maksimal nominal uang yang boleh ditukarkan. Penggantian sepenuhnya mengacu pada keaslian dan kondisi fisik uang saat diverifikasi oleh petugas loket. (Tita Aurelia Pitaloka)
Editor : Bahana.