Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Belum Punya Fasilitas TPS3R, Sampah Dibakar Bukan Karena Warga Tak Peduli, Tapi Tak Ada Pilihan Lain

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Jumat, 3 Juli 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi membakar sampah. (Unsplash)
Ilustrasi membakar sampah. (Unsplash)

 


RADAR JOGJA - Delapan dari sepuluh desa di Indonesia belum punya tempat pembuangan sampah sementara (TPS), dan lebih dari 90 persen belum punya fasilitas TPS3R atau tempat sampah yang bisa dipilah dan didaur ulang di tingkat lokal.

Data Podes 2024 sering kali diartikan bahwa warga desa "malas" atau "tidak sadar lingkungan" ketika akhirnya membakar sampah mereka sendiri. 

Sebuah studi etnografi di Global Environmental Change (Pathak et al., 2023) yang meneliti praktik pembakaran sampah di India, Indonesia, Filipina, dan Zambia.

Mereka menemukan pola yang konsisten. 

Pembakaran sampah paling sering muncul justru di tempat yang kekurangan layanan pengumpulan sampah, bukan karena minimnya edukasi.

Baca Juga: Menanti Magis Dukun Ghana Nana Kwaku Bonsam, Akankah Tanjung Verde Mampu Taklukkan Juara Bertahan Argentina?

Di Tangerang misalnya, warga membakar sampah plastik meski wilayah mereka sebenarnya dilayani jasa pengumpulan swasta.

Alasannya tidak lain karena mereka enggan membayar biaya bulanan senilai Rp 25.000 – Rp 50.000 atau alasan keterlambatan layanan.


Pola tersebut sejalan dengan apa yang ditunjukkan data desa Indonesia.

Pada saat tidak ada TPS, apalagi TPS3R, opsi yang realistis di lapangan hanya dua, yakni, sampah menumpuk atau sampah dibakar.

Studi tersebut bahkan menyebut pembakaran sebagai "an act of care" yaitu upaya warga mencegah lingkungan mereka jadi kumuh dan berbau, bukan bentuk ketidakpedulian.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Raudi Akmal Dijadwalkan 20 Juli, Hakim Wajib Putus dalam Tujuh Hari

Regulasi soal larangan pembakaran sampah terbuka sebenarnya sudah ada (UU Pengelolaan Sampah No. 18/2008) diperkuat perda-perda kota seperti di Tangerang yang mengancam denda hingga Rp 50 juta.

Hasil Survei persentase desa tempat pembuangan sampah sebagaian besar keluarga. (BPS)
Hasil Survei persentase desa tempat pembuangan sampah sebagaian besar keluarga. (BPS)

 

Tapi penegakan hukum nyaris tidak berjalan karena tidak adanya infrastruktur pengganti yang ditawarkan kepada warga.

Kebijakan tersebut melarang tanpa menyediakan alternatif.

Sehingga dinilai hanya memindahkan masalah.

Larangan penggunaan plastik sekali pakai justru membuat warga membakar styrofoam yang tidak lagi dikoleksi kolektor sampah, karena tidak ada cara lain untuk membuangnya.

Baca Juga: Efek Piala Dunia Tak Sesuai Harapan, Lapangan Kerja Sektor Perhotelan AS Justru Menyusut

Kesenjangan infrastruktur di level desa Indonesia bukan sekadar angka statistik, namun juga menjelaskan kenapa kebijakan larangan pembakaran sampah, sekuat apapun sanksinya di atas kertas, cenderung tidak berjalan di lapangan.

Selama TPS dan TPS3R tidak menjangkau mayoritas desa, membakar sampah akan terus jadi pilihan paling rasional yang tersedia bagi banyak rumah tangga.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Belum Punya Fasilitas TPS3R #Sampah Dibakar #Global Environmental Change #desa Indonesia #TPS