Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Genjot Kualitas, 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kini Sudah Kantongi Sertifikat Halal

Esty Destina Rahmadhani • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:27 WIB
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin. (Antara)
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin. (Antara)

 
 
RADAR JOGJA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus bergerak cepat memastikan asupan gizi masyarakat terjamin kehalalannya.

Hingga kini, tercatat sudah ada sekitar 7.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia yang resmi mengantongi sertifikat halal.

Langkah ini merupakan hasil gerak cepat BPJPH yang sejak awal langsung menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN).

Kerja sama ini dilakukan demi mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi bagi seluruh SPPG di tanah air.

Baca Juga: Potret Sekolah Minim Siswa di Kota Pelajar, SDN Kintelan 2 Kota Jogja Hanya Mampu Serap Enam Siswa


"Sejak awal ditunjuk, pihak pertama yang kami datangi adalah Kepala Badan Gizi Nasional. Kami menegaskan siap mendampingi dan memfasilitasi agar seluruh SPPG bisa segera mengurus sertifikat halalnya," ujar Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, dalam acara temu konsultasi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.


Target Bergeser dari Kuantitas ke Kualitas


Meski angka 7.500 terdengar besar, jumlah ini sebenarnya masih sebagian kecil dari total SPPG yang ada.

Berdasarkan data per Juni 2026, jumlah SPPG di 38 provinsi Indonesia sudah menyentuh angka 29.991 unit dan masih terus bertambah.

Mamat mengakui bahwa banyak pengelola yang belum mengajukan sertifikasi karena sebelumnya masih fokus pada urusan operasional dan kejar target kuantitas layanan.

Namun, tahun ini fokusnya sudah harus berubah.

Baca Juga: Makin Ekspresif, New Honda BeAT Hadir Sesuai Gaya Hidup Terkini


"Kalau kemarin-kemarin mereka sibuk mengejar target kuantitas, tahun ini saatnya naik kelas ke kualitas. Jadi, selain sertifikat halal, para pengelola juga harus mulai memikirkan sertifikat higienitas, kesehatan, dan standar kelayakan lainnya," tutur Mamat.


Ia juga meluruskan anggapan keliru di masyarakat mengenai batas waktu sertifikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal ini sifatnya wajib dan melekat, bukan sekadar kejar tayang demi menggugurkan kewajiban sebelum tenggat Oktober 2026.

Baca Juga: Prediksi Skor Norwegia vs Prancis Piala Dunia 2026, Adu Tajam Erling Haalan vs Kylian Mbappe


Jemput Bola Lewat Edukasi Daring


Demi memangkas misinformasi yang beredar, BPJPH gencar melakukan pendekatan jemput bola.

Salah satunya dengan rutin menggelar pertemuan daring bersama para koordinator dan pengelola SPPG di berbagai daerah.

Edukasi langsung ini dinilai penting agar para pengelola tidak termakan isu hoaks dari sumber yang tidak jelas, seperti anggapan bahwa mengurus sertifikat halal itu ribet, lama, dan menguras kantong.

Baca Juga: Kepala Dinkop UKM DIY Buka Suara soal Penggeledahan Kejati di Kantornya: Masih Berkoordinasi dan Siap Ikuti Proses

Terkait prosedur, Mamat menjelaskan bahwa mekanisme untuk SPPG memang berbeda dengan jalur self-declare milik UMKM. 

Karena masuk dalam kategori reguler, prosesnya membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan langsung di lapangan.

"Sesuai aturan, jalur reguler ini memakan waktu maksimal 25 hari kerja. Tapi praktiknya di lapangan bisa jauh lebih cepat, bahkan ada yang dalam 10 hari saja sudah beres dan terbit sertifikatnya," pungkas Mamat. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Satuan Pelayanan Gizi #badan penyelenggara jaminan produk halal #sertifikat halal #SPPG #BGN