BANDUNG – Pernahkah kamu membayangkan ada pesawat terbang yang telantar begitu saja sampai puluhan tahun tanpa diketahui siapa pemiliknya? Kejadian unik yang mirip cerita misteri ini nyata terjadi di kawasan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, Jawa Barat.
Dua unit pesawat berlabel Bouraq dan Camar diketahui telah "nangkring" di apron depan Hanggar N219 selama lebih dari dua dekade. Karena pemilik sahnya tak kunjung menampakkan diri, PTDI akhirnya mengambil langkah tidak biasa dengan mengumumkan pencarian pemilik pesawat melalui media sosial resmi mereka.
Berdasarkan penjelasan dari Manajer Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PTDI, Adi Prastowo, kedua burung besi misterius tersebut diperkirakan sudah berada dan terbengkalai di area PTDI sejak sekitar tahun 2005 lalu.
Alasan utama mengapa PTDI mendesak pemilik sah kedua pesawat untuk segera memindahkan aset tersebut adalah karena masalah keterbatasan lahan.
Area apron tempat kedua pesawat itu terparkir rencananya akan segera digunakan oleh PTDI untuk proyek pembangunan hanggar baru demi mendukung produktivitas perusahaan.
Baca Juga: Beraksi hingga Belasan Titik, Maling di Rumah Kosong Kulon Progo Berhasil Diringkus Polisi
Pengumuman terbuka ini sengaja diterbitkan sebagai bagian dari pemenuhan proses hukum sebelum PTDI mengambil tindakan eksekusi lebih lanjut.
Sebelum akhirnya melempar pengumuman ke publik lewat media sosial, pihak PTDI sebenarnya sudah melakukan investigasi mendalam ke berbagai maskapai dan perusahaan pembiayaan yang kemungkinan besar terkait dengan kedua pesawat tersebut. Namun, semua upaya tersebut berujung pada jalan buntu:
- PT Bouraq: Pihak PTDI mendapati fakta bahwa maskapai penerbangan legendaris ini sudah lama dinyatakan pailit atau bangkrut.
- PT ANI: Saat dihubungi, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak memiliki keterkaitan hukum maupun kepemilikan dengan kedua pesawat tersebut.
- PT PANN: Penelusuran ke perusahaan pembiayaan armada penerbangan nasional ini juga tidak membuahkan hasil, karena kedua pesawat tersebut sama sekali tidak tercatat di dalam daftar aset resmi perusahaan.
Karena seluruh penelusuran mandiri tidak membuahkan hasil, PTDI akhirnya membuka "sayembara" terbuka lewat akun Instagram resminya.
Pihak PTDI mempersilakan siapa saja, baik individu maupun korporasi, yang merasa memiliki hak atas pesawat Bouraq dan Camar tersebut untuk segera menghubungi pihak manajemen dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Lantas, bagaimana nasib kedua pesawat tersebut jika setelah pengumuman ini pemiliknya tetap tidak ditemukan? Berdasarkan hukum penemuan benda telantar, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada pihak yang bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka status kedua pesawat tersebut bisa dinyatakan sebagai barang temuan yang tidak bertuan.
Baca Juga: Marc Cucurella Ungkap Tak Ragu Tinggalkan Chelsea untuk Gabung dengan Real Madrid
Langkah selanjutnya, PTDI berhak berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan pembersihan lahan. Opsi yang bisa diambil bervariasi, mulai dari melakukan pemusnahan (dihancurkan sebagai besi tua/diserap materialnya), memindahkannya ke tempat penampungan lain, hingga menyerahkannya kepada negara atau museum jika dinilai memiliki nilai sejarah penerbangan yang penting. (Tita Aurelia Pitaloka)
Editor : Bahana.