RADAR JOGJA - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat belakangan ini mulai berimbas pada industri farmasi di tanah air.
Meski beberapa jenis obat di pasaran dilaporkan mulai merangkak naik, masyarakat pengguna layanan BPJS Kesehatan diminta untuk tidak panik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa seluruh obat-obatan yang masuk dalam daftar tanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan berada dalam posisi aman.
Ia menjamin harganya tidak akan ikut bergejolak akibat melemahnya mata uang rupiah.
Baca Juga: Ditolak Masuk Kanada, Thomas Partey Dipastikan Absen Saat Ghana Melawan Panama
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri mengaku terus mengawal pergerakan harga komoditas medis ini di pasar.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, Kemenkes menemukan adanya variasi penyesuaian harga dari para produsen obat ada yang dinilai masih masuk akal, namun ada pula yang dianggap berlebihan.
"Kami sudah memeriksa dan mendata harga obat-obatan di pasar untuk memilah mana kenaikan yang wajar dan mana yang tidak. Khusus untuk kelompok obat BPJS, kami berhasil menjaganya agar tetap stabil. Jadi, penyesuaian harga ini hanya terjadi pada jenis obat di luar tanggungan BPJS," ujar Budi.
Biaya Produksi Bukan Cuma Soal Dolar
Lebih lanjut, Budi mengingatkan industri farmasi agar tidak serta-merta melambungkan harga produk secara ugal-ugalan dengan dalih lonjakan kurs dolar.
Menurutnya, kalkulasi biaya dalam industri obat tidak bisa dikonversi secara mentah begitu saja terhadap pergerakan mata uang asing.
Sebab, mayoritas komponen operasional pabrik obat dalam negeri sebenarnya masih berbasis mata uang lokal.
Baca Juga: Cyle Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan dalam Hasil Imbang Melawan Bosnia di Piala Dunia 2026
"Kenaikan ini kan tidak semuanya. Misalnya dolar naik 30 persen, bukan berarti harga obat naik 30 persen. Harga obat ini banyak juga yang sumbernya rupiah," jelas Budi.
Ia mencontohkan, pengeluaran rutin perusahaan seperti upah karyawan, biaya operasional listrik, hingga bahan bakar kendaraan semuanya dibayar menggunakan rupiah.
Mengingat tarif listrik dalam negeri juga terpantau stabil, maka tidak ada alasan bagi korporasi untuk menaikkan harga obat secara ekstrem.
Batas Toleransi Maksimal 20 Persen
Sebagai langkah proteksi bagi konsumen, Kemenkes telah menetapkan batas toleransi kenaikan harga yang dianggap masih rasional bagi keberlangsungan bisnis farmasi, yakni di kisaran 10 hingga 20 persen saja.
Pemerintah berjanji akan langsung memanggil dan menegur keras perusahaan yang nekat mengambil keuntungan berlebih di tengah situasi sulit ini.
Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia, menegaskan bahwa angka 20 persen adalah plafon tertinggi yang bisa ditoleransi oleh pemerintah saat ini.
Baca Juga: Ditolak Masuk Kanada, Thomas Partey Dipastikan Absen Saat Ghana Melawan Panama
"Paling tinggi 20 persen. Kebijakan penyesuaian harga di internal industri sangat bervariasi bergantung pada ketahanan operasional masing-masing pabrik. Ada produsen yang hanya menaikkan harga sebesar 5 persen, dan ada pula yang menyentuh angka 10 persen," papar Rizka.
Di akhir keterangannya, Rizka kembali menekankan bahwa seluruh jenis obat yang masuk dalam daftar BPJS Kesehatan dipastikan tetap tersedia di fasilitas kesehatan dan sepenuhnya bebas dari beban biaya tambahan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa perlu mengkhawatirkan isu kelangkaan maupun lonjakan harga obat tanggungan.
Editor : Meitika Candra Lantiva