RADAR JOGJA - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai narasi negatif dan tuduhan miring yang beredar luas di media sosial dan platform digital sejak pertengahan Juli 2025 lalu.
Dalam sebuah wawancara mendalam di ibu kota, Sherly secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam praktik mafia tambang ilegal maupun konflik kepentingan (conflict of interest) di wilayah yang dipimpinnya.
Tuduhan yang berkembang di publik menyebutkan bahwa Sherly menggunakan kekuasaannya untuk mengeruk komoditas pasir besi, nikel, dan emas, serta bebas menerbitkan izin tambang di Maluku Utara.
Baca Juga: Momentum Idul Adha, Jasa Penggilingan Daging di Kulon Progo Laris Manis
Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan bahwa 70% narasi yang beredar adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada disinformasi serta pembunuhan karakter.
“Saya dari awal transparan. Saya punya saham di beberapa perusahaan tambang. Itu tidak ada yang salah. Kepemilikan saham itu merupakan hasil turun waris setelah almarhum suami saya Benny Laos menginggal dunia. Nama saya dan anak-anak ada di sana, dan seluruh aset tersebut sudah dilaporkan secara resmi di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara),” ujar Sherly Tjoanda, .
Sherly menekankan bahwa berdasarkan undang-undang pertambangan yang berlaku saat ini, seorang kepala daerah tingkat provinsi tidak lagi memiliki kewenangan absolut untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Otoritas penuh penerbitan izin berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Barcelona Dapatkan Tanda Tangan Top Skor Newcastle United di Liga Champions, Anthony Gordon
"Gubernur yang saat ini berbeda dengan yang lalu. Kita tidak punya kewenangan mengeluarkan IUP, kita hanya pengawas dan koordinator. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi terkait wilayah potensial kepada kementerian. Sejak dilantik, saya belum menandatangani satu pun perizinan tambang," jelasnya.
Ia juga menambahkan telah keluar dari seluruh struktur kepengurusan perusahaan sebelum resmi dilantik guna mematuhi hukum yang berlaku.
Terkait isu dampak lingkungan, Pemprov Maluku Utara mengklaim terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Kementerian ESDM untuk memastikan penerapan good mining practice.
Ketika terjadi pencemaran saluran irigasi akibat jebolnya bendungan limbah nikel di Halmahera Timur beberapa waktu lalu, pihak Pemprov langsung bersurat ke kementerian untuk menurunkan inspektorat dan menghentikan sementara operasional perusahaan hingga ganti rugi lahan petani diselesaikan.
Saat ditanya mengapa urusan penataan tambang belum menjadi prioritas utama di awal masa jabatannya, Sherly mengungkapkan bahwa dirinya memilih untuk fokus menyelesaikan janji politik almarhum suaminya di sektor mendasar, yaitu pendidikan dan kesehatan gratis.
Langkah ini diambil di tengah tantangan berat defisit anggaran fiskal, di mana Maluku Utara menghadapi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur secara signifikan dari pusat.
"Infrastruktur jalan dan jembatan kita awalnya dipotong sampai nol karena edaran baru. Akhirnya saya harus melakukan efisiensi besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas dan operasional ASN hingga terkumpul 245 miliar rupiah. Dari penghematan itulah program pendidikan dan kesehatan gratis 100 hari kerja bisa tetap berjalan," urainya.
Meski diterpa badai politik dan serangan personal di awal masa jabatannya, Sherly menyatakan tetap berkomitmen memegang teguh integritas tanpa kompromi demi melayani 1,3 juta warga Maluku Utara.
"Saya berada di titik ini murni karena tanggung jawab moral. Fokus saya adalah memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi dan ekonomi daerah yang bersumber dari hilirisasi tambang bisa dirasakan secara lebih merata," ujar Sherly. (Abel Lia Nababan/Pra Magang)
Editor : Meitika Candra Lantiva