Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dilarang Punya Akun Medsos Berisiko Tinggi, Rentan Jadi Korban Kejahatan dan Kekerasan di Ruang Digital

Agung Dwi Prakoso • Senin, 30 Maret 2026 | 07:41 WIB
Anak-anak mengakses media sosial menggunakan telepon genggam di Saragan, Pandowoharjo, Sleman, Minggu (29/3/2026). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Anak-anak mengakses media sosial menggunakan telepon genggam di Saragan, Pandowoharjo, Sleman, Minggu (29/3/2026). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

JOGJA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini diberlakukan mulai 28 Maret ini di seluruh Indonesia, termasuk DIY.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIJ Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menyebut, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari adanya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Miliki Lima Proyek Strategis Tahun Ini, Anggaran Disiapkan Sentuh Rp 17,37 Miliar

"Jadi di PP ini bukan pelarangan ya istilahnya, itu kan pembatasan. Diksi-nya Bu Menteri itu kalau nggak salah  menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun gitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Ada dua macam penyelenggara sistem elektronik (PSE) yakni mempunyai risiko tinggi dan rendah. Platform yang mempunyai risiko tinggi, di antaranya, YouTube, Instagram, TikTok, Roblox, Bigo Live, X, Facebook, Threads, dan sebagainya.

"Media sosial yang dibatasi adalah platform yang punya risiko tinggi itu," bebernya.

Baca Juga: Tidak Pakai KBPU, Pembangunan Titik PJU Permukiman Sleman Sepenuhnya akan Gunakan APBD

Teknisnya, akun anak di bawah 16 tahun yang sudah mempunyai media sosial tersebut akan dinonaktifkan.

Namun, detail penanganannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Komdigi yang berkomunikasi dengan pihak penyedia platform.

"Jadi memang di PP Tunas itu ataupun di Permen Komdigi tidak kemudian ada norma atau pengaturan atau pemerintah daerah harus ngapain, itu memang nggak ada," jelasnya.

Baca Juga: Kiper Muda PSIM Jogja Gilang Ardha Fokus Jalani Proses di Tengah Ketatnya Persaingan Antarpenjaga Gawang

Dalam hal ini, Diskominfo DIY mendukung implementasi aturan tersebut, salah satunya dengan menggalakkan edukasi kepada masyarakat.

Peran Diskominfo DIY lebih pada pelaksanaan sosialisasi setiap anak di bawah 16 tahun.

"Ke pelajar, mungkin nanti juga akan koordinasi ke teman-teman di DP3AP2 (Dinas Perlindungan Pemberdayaan Anak dan Perempuan) dan dinas pendidikan juga," ucapnya.

Baca Juga: Papan Tengah Belum Jaminan Aman, PSIM Jogja Masih Dibayangi Risiko di Sisa Delapan Laga

Sampai kebijakan diberlakukan, menurutnya, tidak ada permintaan secara khusus dari pemerintah pusat.

Daerah hanya diminta ikut memublikasikan regulasi atau kebijakan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

"Tapi kami berupaya intensifikan sosialisasi dan edukasi terkait PP Tunas - Permenkomdigi 9/2026," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal El Nino dan La Nina: Dampaknya bagi Cuaca Global dan Indonesia

Pihaknya akan melakukan diseminasi informasi melalui konten media sosial, videotron, talkshow di TV. Beberapa sudah dilakukan di kanal TV lokal.

Materinya sudah disiapkan oleh Kemenkomdigi, dan dibuat sendiri.

"Kami konsolidasikan dengan OPD DIY terkait dan pemkab/pemkot sesuai dengan kewenangannya. Sambil menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat dalam penerapan PP Tunas," jelasnya.

Baca Juga: Dulu Dianggap Mistis, Kini Praktik Hipnoterapi Diakui Ilmiah dan Disertifikasi di UGM

Pemerintah mulai 28 Maret telah menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Penerapan PP Tunas ini pendekatannya dengan eksosistem, sehingga semua pihak berperan.

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah menyambut baik terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Baca Juga: Wedang Ereng-Ereng, dari Pundong, Bantul, Mirip Wedang Uwuh, Lahir dari Luka dan Kesetiaan

Akun anak di berbagai platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap, antara lain, di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menurutnya, anak-anak pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen dan sebanyak 80 persen mengakses internet dengan durasi penggunaan hingga 7 jam per hari. Atau nyaris 30 persen dari 24 jam waktu dalam sehari.

Data PPATK mencatat hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online, dan kekerasan berbasis gender online.

"Lebih memprihatinkan lagi, data dari National Centre for Missing and Exploited Children menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak," jelasnya.

Dengan data itu, Salmah mengingatkan anak-anak rentan menjadi korban dari kejahatan dan kekerasan yang terjadi di ruang digital.

Baca Juga: Wah, Longsor Susulan di Tanjakan Clongop Terjadi Tiga Kali dalam Sepekan: Didominasi Tanah Tua

Ia menilai negara perlu hadir bagi anak di berbagai ruang, termasuk ruang digital sebagai ruang interaksi sosial yang dekat dengan kehidupan keseharian anak.

"Aisyiyah sendiri menyayangkan hingga waktu berlaku penerapan aturan ini, belum semua platform digital tersebut patuh pada PP Tunas, meskipun penerapan dilakukan bertahap," paparnya. (oso/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Larangan Medsos #anak di bawah 16 tahun #korban kejahatan Diddy #anak di bawah umur #Medsos #komdigi #risiko tinggi #kekerasan #diskominfo diy