Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Larangan Medsos untuk Anak di Bawah Umur Disambut Baik, Namun Tetap Butuh Peran Aktif Orang Tua

Anom Bagaskoro • Senin, 30 Maret 2026 | 08:42 WIB
Pemerintah secara resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
Pemerintah secara resmi menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

KULON PROGO - Kebijakan larangan akses media sosial yang segera diterapkan per 28 Maret ini, mendapat respons positif masyarakat.
Lantaran kebijakan ini dinilai menjadi cara ampuh untuk membatasi ruang gerak anak dalam bermedsos.
Akan tetapi, kebijakan ini perlu peran aktif orang tua karena masih ada celah dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kapten PSIM Jogja Reva Adi Utama Ungkap Waktu Latihan Ideal: Pagi Terasa Nyaman, Sore Lebih Siap

Salah satu orang tua Chris Agung menjelaskan kekhawatirannya atas arus informasi dari media sosial.

Anaknya yang baru duduk di SD dinilai masih mudah terpapar dengan konten-konten media sosial.

Baginya, langkah pembatasan atau penundaan medsos untuk anak-anak cukup membantu orang tua.

Baca Juga: Tidak Pakai KBPU, Pembangunan Titik PJU Permukiman Sleman Sepenuhnya akan Gunakan APBD

"Yang dikhawatirkan dari medsos itu mulai bullying, pornografi, hingga dampak negatif lain," ucap Agung saat ditemui Radar Jogja, Jumat (27/3/2026).

Pria yang bekerja sebagai ASN ini memiliki kekhawatiran serius tehadap konten-konten media sosial. Anak-anak dinilai belum siap menerima seluruh konten itu, karena mental dan kepribadian yang belum terbentuk.

Banyaknya perundungan di media sosial juga menjadi kekhawatiran sendiri. Apalagi konten yang menyiratkan akses pornografi tanpa disadari juga masuk ke media sosial.

Baca Juga: Tidak Pakai KBPU, Pembangunan Titik PJU Permukiman Sleman Sepenuhnya akan Gunakan APBD

Langkah kebijakan pembatasan akses medsos dinilai sebagai langkah positif. Lantaran, pemerintah memiliki peran aktif dalam meregulasi dan menjembatani pengguna dan penyedia layanan medsos.

Sebagai orang tua, ia berharap pembatasan medsos untuk anak dapat dilakukan sesegera mungkin.

Di samping itu, kesibukan sebagai ASN membuat dirinya tak bisa terus mengawasi anaknya.

Baca Juga: Kiper Muda PSIM Jogja Gilang Ardha Fokus Jalani Proses di Tengah Ketatnya Persaingan Antarpenjaga Gawang

Kebijakan pembatasan medsos, dinilai memberi bantuan ke orang tua. Selama ini, keluarganya menerapkan pembatasan penggunaan ponsel.

Tujuannya, mencegah buah hati tak kecanduan ponsel atau medsos. "Sudah menerapkan pembatasan ponsel sehari tiga jam," ujarnya.

Pembatasan medsos dan peran orang tua membatasi penggunaan ponsel dinilai mampu menangkal anak dari dampak negatif dunia maya.

Lantaran, anak dibatasi benteng dua lapis yang memberikan penangkal dampak negatif, namun tetap memberikan keleluasaan.

Baca Juga: Papan Tengah Belum Jaminan Aman, PSIM Jogja Masih Dibayangi Risiko di Sisa Delapan Laga

Akan tetapi, dirinya turut menyoroti perihal sosialisasi pembatasan medsos. Lantaran belum semua orang tua melek teknologi.

Terutama sosisalisasi yang mengarahkan pada verifikasi penggunaan medsos di atas 16 tahun.

Pihaknya belum banyak mengetahui cara memverifikasi diri untuk anak agar tetap bisa mengakses medsos walaupun dibatasi.

Baca Juga: Mengenal El Nino dan La Nina: Dampaknya bagi Cuaca Global dan Indonesia

Sorotan sosialisasi verifikasi juga tak terlepas dari potensi pemalsuan data atau pinjam data.

Anak-anak dimungkinkan tetap bisa mengakses medsos secara bebas dengan memalsukan tanggal lahir atau meminjam data diri dari orang terdekat. Alhasil, upaya pembatasan berpotensi tidak optimal. (gas/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Larangan Medsos #orang tua #anak di bawah umur #Medsos #komdigi