Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Terbitkan Aturan Mengenai Pemberian THR: Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya!

Magang Radar Jogja • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:51 WIB

 Ilustrasi pemberiang uang THR
Ilustrasi pemberiang uang THR

JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan menjelang hari raya.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

Dalam keterangan persnya yang diterbitkan Selasa (3/3/2026), Menaker Yassierli menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Ia juga menyampaikan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan agar dapat membayarkannya lebih awal dari batas waktu tersebut.

Ketentuan Penerima dan Besaran THR

Baca Juga: Hari Ketiga Operasi SAR, Alat Berat Dikerahkan Cari Dua Korban Lahar Hujan di Magelang

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR ditentukan sebagai berikut:

- Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah.

- Masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan dengan ketentuan:

- Masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

- Masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan untuk pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

 

Editor : Bahana.
#Menaker Yassierli #hari raya #Ramadan 2026 #THR #idul fitri #THR keagamaan #pemberian thr #Menaker