“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Artinya, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri, yang diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026.
Yassierli mengatakan saat ini Kemnaker tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran pemberian THR bagi pekerja.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli, dilansir dari Antara News, Selasa (25/2).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang secara khusus mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Regulasi tersebut menempatkan THR bukan sebagai bentuk kebijakan sukarela, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan ini memperluas cakupan penerima THR, sehingga tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap, tetapi juga pekerja dengan masa kerja relatif singkat selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Penulis : Lutfiyah Salsabil