Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp55 triliun telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebagai komitmen untuk membayar THR kepada jutaan penerima dari sektor pemerintahan, termasuk para pensiunan.
Purbaya menambahkan bahwa prosedur pencairan akan mengikuti tata cara yang sedang dirancang dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah ia kembali dari perjalanan luar negeri.
“Aturannya sedang dalam proses. Begitu selesai, nanti Presiden yang akan mengumumkan. Dananya sudah siap,” ungkap Purbaya, Senin (23/2).
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan THR 2026 karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Pencairan THR bagi ASN dan pensiunan baru akan dilakukan setelah regulasi tersebut ditetapkan dan diumumkan secara resmi.
Meskipun begitu, apabila mengacu pada skema pencairan di tahun-tahun sebelumnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah, THR untuk ASN dan pensiunan biasanya dibayarkan sekitar 10–15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Rincian THR untuk ASN, TNI dan Polri, serta pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan pangkat serta golongan penerima masing-masing.
Sementara itu, untuk para pensiunan, pencairan THR umumnya mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang mengatur besaran berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan, yang diperkirakan akan cair menjelang Lebaran sesuai dengan skema yang ada dalam peraturan hukum yang relevan.
Percepatan penyaluran THR tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak bagi perputaran ekonomi dalam negeri pada awal tahun, sehingga belanja masyarakat dapat dilakukan lebih awal dan secara merata.
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi pengumuman resmi dari lembaga terkait serta memperhatikan ketentuan yang akan diumumkan melalui peraturan pemerintah atau kementerian sebelum proses pencairan benar-benar dilaksanakan.
Penulis: Ferry Aditya
Editor : Bahana.