RADAR JOGJA - Kementerian Keuangan RI menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp 55 Triliun.
Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Sementara itu untuk CPNS, menerima THR dengan skema khusus, yakni 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Anggaran ini tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun.
Jumlahnya meningkat jika dibandingkan dengan THR tahun lalu yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Saat itu, komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah menerima dengan skema yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dan pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Menkeu juga memberi isyarat soal nominal yang akan diterima, ucapannya memicu pertanyaan besar dikalangan para ASN.
Apakah tunjangan kinerja (tukin) benar-benar cair 100 persen seperti tahun 2025?
“Saya lupa, (nominalnya) cukup besar,” ucap singkat Menkeu Purbaya. (Nur Aisyatul Jannah NR)
Editor : Meitika Candra Lantiva