RADAR JOGJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil pengawasan terhadap produk kosmetik di Indonesia.
Laporan ini mencakup periode Triwulan IV atau Oktober hingga Desember 2025.
Merujuk Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.12.26.02 tertanggal 15 Januari 2026 yang dilansir dari pom.go.id, BPOM mengidentifikasi 26 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yang berisiko tinggi mengancam kesehatan masyarakat.
Rincian Produk Ilegal
Berdasarkan temuan tersebut, 15 produk kosmetik berstatus tanpa izin edar (TIE).
Sementara itu, 10 produk berasal dari kontrak produksi dan satu lainnya merupakan kosmetik impor.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh produk ini positif mengandung zat kimia terlarang.
Kandungan berbahaya tersebut meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, hingga klindamisin.
Risiko Kesehatan Serius
Paparan bahan kimia tersebut memicu dampak medis yang fatal.
Asam retinoat, misalnya, berpotensi membakar kulit, memicu kekeringan ekstrem, hingga mengganggu pertumbuhan janin pada ibu hamil.
Penggunaan mometason furoat berisiko menyebabkan atrofi kulit dan gangguan hormon.
Di sisi lain, hidrokinon memicu penggelapan kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Bahaya lain mengintai dari kandungan merkuri yang merusak ginjal dan sistem saraf.
Adapun deksametason dan klindamisin memicu dermatitis kontak, kemerahan, serta pengelupasan kulit yang menyakitkan.
Respons BPOM
Menyikapi temuan ini, berupa pencabutan izin edar, sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan Penghentian Sementara Kegiatan yang sekaligus menghentikan seluruh operasionalnya.
Lewat 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT), petugas langsung terjun menertibkan sarana produksi dan ritel di seluruh penjuru Indonesia.
“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari pom.go.id, pada Jumat (16/1).
Kepala BPOM Taruna Ikrar juga memastikan pihaknya menutup ruang gerak bagi produsen nakal yang sengaja mengedarkan produk-produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” tegasnya.
Ancaman Penjara 12 Tahun
Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan berhadapan dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jerat hukum Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 138 ayat (2) menyiapkan hukuman berat.
Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menghindari produk berbahaya ini dan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, serta kedaluwarsa produk sebelum membeli.
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM (Oktober-Desember 2025)
Berikut adalah rincian produk yang dilarang berdasarkan hasil pengawasan BPOM:
1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777).
Kandungan Berbahaya: Deksametason.
2. DRWSKINCARE by Dr Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328).
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat.
3. DRWSKINCARE by Dr Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052). Kandungan Berbahaya: Mengandung Klindamisin.
4. DRWSKINCARE by Dr Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453).
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat.
5. DRWSKINCARE by Dr Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454).
Kandungan Berbahaya: Mengandung Asam retinoat, mometason furoat.
6. ERME Acne Night Cream
Kandungan Berbahaya: Mengandung Asam retinoat.
7. ERME Melasma Cream
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, hidrokinon.
8. ERME Night Cream Step I
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon.
9. ERME Night Cream Step II
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon.
10. ERME Night Cream Step III
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon.
11. ERME Night Cream Step IV
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon.
12. ERME Night Gel Glowing Booster I
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, hidrokinon.
13. ERME Night Gel Glowing Booster II
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, hidrokinon.
14. ERME Night Gel Glowing Booster III
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon.
15. ERME Scar Solution
Kandungan Berbahaya: Asam retinoate.
16. GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464)
Kandungan Berbahaya: Merkuri (produk impor).
17. JAMEELA Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914)
Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoate.
18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
Kandungan Berbahaya: Hidrokinon, asam retinoate.
19. MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557)
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon.
20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701)
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat.
21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, hidrokinon.
22. Night Cream Glow
Kandungan Berbahaya: Asam retinoat, hidrokinon.
23. Night Lotion Whitening Extra White
Kandungan Berbahaya: Hidrokinon.
24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523)
Kandungan Berbahaya: Hidrokinon.
25. UMI Beauty Care Face Vitamin (NA18211902973)
Kandungan Berbahaya: Deksametason.
26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Kandungan Berbahaya: Asam retinoate.
(Aqbil Faza Maulana)
Editor : Meitika Candra Lantiva