RADAR JOGJA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kasus penipuan (scamming) terus meningkat, khususnya modus love, relationship, dan romance scam.
Kejahatan finansial berbasis media digital ini kian marak dan bahkan telah berkembang dalam skala internasional.
Hal tersebut melihat pada kasus scamming yang terjadi di Yogyakarta.
Dimana ditemukan satu sindikat yang sudah beroperasi secara internasional.
Scamming tersebut memiliki modus love scamming atau penipuan dengan kedok hubungan asmara yang sudah mencapai ranah internasional dan scamming tersebut berlokasi di Kabupaten Sleman tepatnya Yogyakarta.
Operasi love scamming tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi dating apps asal China dengan nama “WOW.”
Karyawan yang bekerja disana kemudian memainkan peran sebagai wanita dengan melakukan penyesuaian negara asal dari korban yang dituju.
Sistem love scamming ini adalah dimana karyawan yang melakukan penyamaran tersebut membujuk serta merayu korbannya agar mereka bersedia untuk melakukan top up yang bertujuan untuk mengirim gift dalam aplikasi tersebut.
Setelah terjadinya pengiriman gift tersebut, kemudian akan dikirimkan media berupa file foto maupun video yang mengandung unsur pornografi di dalamnya.
“Emosi para korban ini dimanipulasi, mereka dibuat seolah memang memiliki hubungan dan selanjutnya ada kegiatan bujuk rayu. Dari situ, korban akan secara sukarela mengirim uang karena merasa adanya hubungan tadi,” ujar Friderica, dikutip dari Antara.
Selain mengalami manipulasi yang menyebabkan kerugian finansial, para korban juga merasakan dampak psikologis karena merasa memiliki hubungan emosional dengan pelaku yang menyamar melalui aplikasi tersebut.
Dampak psikologis ini bahkan cenderung sulit untuk dipulihkan.
Berdasarkan data, pada tahun 2025, Indonesia Anti Scam Center telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat yang terkena penipuan melalui modus love scam dengan total kerugian Rp 49,19 miliar.
Maraknya kasus scamming dengan modus love scamming ini, pihak OJK kemudian mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan masing-masing. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva