Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Indonesia Jadi Dewan HAM PBB, Apa Sebenarnya Tugas Lembaga Ini?

Magang Radar Jogja • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:00 WIB
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

RADAR JOGJA - Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru di kancah diplomasi internasional dengan terpilih menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyebut pencapaian ini sebagai tonggak sejarah baru, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memimpin lembaga multilateral dunia tersebut setelah 80 tahun merdeka.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Menteri Pigai menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini.

"Hari ini kita rebut Presiden Dewan HAM PBB, karena Kementerian HAM. Ini baru 80 tahun Indonesia merdeka, Indonesia memimpin pertama kali lembaga multirateral dunia," tegas Pigai pada hari Selasa (6/1/2026), dikutip dari JawaPos.com.

Pengesahan resmi posisi Presiden Dewan HAM PBB dijadwalkan berlangsung dalam Pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026.

Jabatan tersebut akan dipercayakan kepada Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang saat ini mengemban tugas sebagai Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa.

Apa Itu Dewan HAM PBB?


Dilansir dari laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Dewan HAM PBB adalah lembaga antar-pemerintah di dalam sistem PBB yang bertanggung jawab untuk memperkuat promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Lembaga ini didirikan oleh United Nations General Assembly (UNGA) atau Majelis Umum PBB pada tahun 2006 dan berkantor pusat di Kantor PBB di Jenewa.

Sebagai lembaga utama PBB yang menangani isu HAM, Dewan ini memiliki wewenang untuk mendiskusikan semua masalah dan situasi hak asasi manusia yang memerlukan perhatian sepanjang tahun.

Keanggotaan dan Sistem Pemilihan

Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota.

Para anggota ini dipilih secara langsung dan individual melalui suara mayoritas dari 193 negara di Majelis Umum PBB.

Sistem keanggotaannya menggunakan prinsip distribusi yang adil berdasarkan kelompok wilayah (regional), dengan masa jabatan selama tiga tahun.

Dalam konteks terpilihnya Indonesia, Menteri Pigai juga sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Presiden Dewan HAM PBB dilakukan secara bergilir per kawasan.

Untuk periode 2026, giliran kepemimpinan jatuh kepada kawasan Asia-Pasifik.

"Jadi mekanisme internasional itu adalah pemilihan Presiden Dewan HAM PBB itu bergilir per kawasan regional. Giliran kemarin ini Eropa, Eropa Timur kalau nggak salah ya. Sekarang ini adalah Eropa terus dan yang giliran berikut 2026 itu adalah Asia Pasifik," kata Pigai di Kaleidoskop Kementerian HAM, pada hari Senin (5/1/2026), dikutip dari JawaPos.com.


Perjalanan Indonesia mendapatkan jabatan ini juga tidak instan.

Sempat terjadi persaingan dengan Thailand yang tetap maju hingga pemungutan suara.

Setelah melalui proses diplomasi dan pemungutan suara yang adil, Indonesia akhirnya menang telak dengan meraih 34 suara, sementara Thailand mendapatkan 7 suara.

Kemenangan ini membuat Indonesia direkomendasikan sebagai calon dari kawasan Asia-Pasifik untuk ditetapkan oleh PBB pada 8 Januari 2026.

Tugas dan Wewenang Dewan HAM


Sebagai lembaga pengawas HAM di PBB, Dewan ini memiliki sejumlah tugas krusial yang juga didukung oleh OHCHR.

Berikut adalah enam fungsi utamanya:

1. Menjadi Forum Dialog Internasional: Dewan berfungsi sebagai wadah diskusi mengenai isu-isu HAM yang melibatkan pejabat PBB, para ahli, negara anggota, masyarakat sipil, dan partisipan lainnya.

2. Mengesahkan Resolusi: Dalam sesi reguler, Dewan mengadopsi resolusi atau keputusan yang mencerminkan kehendak komunitas internasional terhadap situasi atau isu HAM tertentu.

3. Menggelar Sesi Darurat: Dewan mengadakan pertemuan krisis yang dikenal sebagai sesi khusus untuk merespons situasi hak asasi manusia yang mendesak.

4. Melakukan Tinjauan Berkala: Melalui mekanisme Universal Periodic Review, Dewan meninjau rekam jejak penegakan HAM di seluruh Negara Anggota PBB.

5. Menunjuk Ahli Independen: Dewan menunjuk ahli HAM independen (Prosedur Khusus) yang bertugas memantau situasi di negara tertentu atau mengkaji tema spesifik sebagai "mata dan telinga" Dewan.

6. Membentuk Komisi Penyelidikan: Dewan memberikan mandat untuk pembentukan komisi penyelidikan dan misi pencari fakta guna mengumpulkan bukti kuat terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

(Aqbil Faza Maulana)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#unga #dewan ham pbb #pbb #lembaga #United Nations General Assembly #tugas #Indonesia