Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bebaskan Pajak bagi Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta, Berikut Spesifikasinya!

Magang Radar Jogja • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:24 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa menteri keuangan serta ilustrasi gaji 10 Juta.
Purbaya Yudhi Sadewa menteri keuangan serta ilustrasi gaji 10 Juta.

RADAR JOGJA - Pada tahun 2026 karyawan dengan maksimal gaji Rp 10 Juta bagi para karyawan yang bekerja di sektor padat karya juga pariwisata.

Kebijakan tersebut diberikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa selaku menteri keuangan (Menkeu) Indonesia.

Kebijakan tersebut kemudian tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan akan hal ini berlaku untuk Januari - Desember 2026.

Aturan dari PMK tersebut tidak hanya berisi tentang pajak namun juga tentang tanggung jawab negara untuk memastikan kestabilan ekonomi, sosial, juga daya beli masyarakat terutama bagi karyawan berpenghasilan rendah di beberapa sektor.

Pemerintah menganggap, pertimbangan PMK tersebut dinilai sesuai dengan kebijakan ekonomi 2025 yang bertujuan meningkatkan perekonomian serta mencipta lapangan kerja yang baru.

Adanya kebijakan baru tersebut juga dianggap menjadi salah satu cara nyata dalam membantu pariwisata.

Awal dari adanya kebijakan ini hanya diberikan dan difokuskan pada empat sektor industri, diantaranya industri padat karya, furniture, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, dan produk kulit.

Namun saat ini, empat sektor tersebut diperluas hingga mencapai 77 KLU pada sektor pariwisata termasuk didalamnya hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, penyedia acara, penyedia pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.


Dilansir dari Kemenkeu terdapat juga syarat pekerja bergaji 10 Juta yang dapat memanfaatkan hal tersebut, yaitu:

Pekerja penerima wajib memiliki nomor NPWP/NIK yang sudah diadministrasikan pada DUKCAPIL juga terhubung dengan sistem Direktorat Pajak.

Pekerja yang dimaksud tidak termasuk penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pekerja bekerja pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.


Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 10 juta per bulan.

Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu. (Salwa Caesy)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Menkeu Purbaya #spesifikasi #Purbaya Yudhi Sadewa #karyawan #PMK #NPWP #Pajak #PPh