RADAR JOGJA - Kabar angin segar dihembuskan dari Kementerian Keuangan, Menkeu Purbaya secara resmi menetapkan kebijakan nol pajak (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta mulai 2026.
Kebijakan yang hadir sebagai stimulus nyata pemerintah untuk menahan laju penurunan daya beli akibat tekanan ekonomi global tahun ini.
Legitimasi kebijakan ini dikukuhkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah instrumen stimulus yang dirancang untuk beroperasi penuh selama satu tahun fiskal, terhitung sejak Januari hingga penutup Desember 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pertimbangan aturan tersebut yang dirilis Minggu (4/1/2026), menekankan bahwa insentif ini adalah manifestasi konkret dari upaya stabilisasi negara.
Paket stimulus ini digulirkan secara spesifik untuk memproteksi tingkat kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan konsumsi domestik.
"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Menkeu Purbaya.
Membidik jantung industri padat karya, Menkeu Purbaya mengarahkan stimulus ini secara spesifik pada lima sektor strategis yang rentan guncangan, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, kulit, furnitur, serta pariwisata.
Kebijakan ini dirancang inklusif; payung hukumnya tidak membedakan status hubungan kerja, sehingga baik pegawai tetap maupun tenaga kerja tidak tetap memiliki hak yang setara untuk menikmati fasilitas pajak tersebut.
Secara spesifik, pemerintah menetapkan standar administrasi yang ketat bagi pegawai tetap yang membidik insentif ini.
Syarat mutlaknya adalah kepemilikan NPWP atau NIK yang telah terpadu dalam ekosistem digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di sisi finansial, fasilitas ini dibatasi secara presisi bagi mereka dengan penghasilan bruto tetap yang tidak melampaui ambang batas Rp 10 juta per bulan.
Menjangkau spektrum tenaga kerja yang lebih adil, regulasi ini turut mengakomodasi pegawai tidak tetap dan pekerja lepas melalui skema perhitungan upah harian.
Ambang batas toleransi ditetapkan bagi mereka dengan upah harian tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau akumulasi bulanan maksimal Rp 10 juta.
Namun, pemerintah memasang pagar pembatas yang tegas demi menjaga integritas fiskal: fasilitas ini tertutup bagi mereka yang terindikasi masih menikmati subsidi pajak serupa dari periode sebelumnya, guna mencegah duplikasi manfaat.
"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).
Mekanisme penyaluran insentif ini dirancang unik, kendati pemotongan pajak tetap tercatat secara administratif dalam pembukuan, realisasinya dikembalikan kepada pekerja secara tunai.
Dengan demikian, pemberi kerja bertindak sebagai perantara yang memastikan penghasilan bersih (take home pay) karyawan tetap utuh, tanpa tergerus kewajiban fiskal yang kini diambil alih oleh negara. (Muhammad Aryo Witjaksono)
Editor : Meitika Candra Lantiva