Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Diputuskan, Menkeu Tunggu Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Jihad Rokhadi • Jumat, 2 Januari 2026 | 07:22 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA- Pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2026. Keputusan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional dan kinerja keuangan negara pada kuartal I 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (1/1). Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji PNS tidak bisa diputuskan terburu-buru karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah.

“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Pembahasannya sama seperti belanja negara lainnya,” ujar Purbaya.

Kebijakan gaji PNS menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada jutaan ASN sekaligus berpengaruh terhadap struktur belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Kenapa Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Diputuskan?

Purbaya menegaskan, wacana kenaikan gaji PNS 2026 tidak berdiri sendiri. Pemerintah memperlakukannya sama seperti kebijakan belanja negara lainnya, yang sangat bergantung pada kondisi keuangan dan stabilitas ekonomi nasional.

Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan fiskal, termasuk memantau realisasi penerimaan negara dan penyaluran belanja pemerintah. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak membebani APBN.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita, apakah sudah lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelas Purbaya.


Kapan Keputusan Gaji PNS 2026 Akan Diambil?

Pemerintah menargetkan evaluasi ekonomi dan fiskal selesai pada kuartal I 2026. Setelah itu, pembahasan lanjutan mengenai kebijakan yang berpotensi menambah belanja negara, termasuk gaji PNS, diperkirakan baru dilakukan pada kuartal II 2026.

“Habis itu mungkin di triwulan kedua, baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” kata Purbaya.

Dengan demikian, kepastian soal kenaikan gaji PNS 2026 baru akan terlihat setelah pemerintah mengantongi data kinerja ekonomi dan fiskal awal tahun.


Indikator Apa yang Dilihat Pemerintah?

Dalam menentukan kebijakan belanja negara, termasuk gaji ASN, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain:

Indikator-indikator ini menjadi dasar untuk memastikan APBN tetap sehat dan berkelanjutan.


Anggaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Sudah Ditambah

Di tengah belum pastinya kenaikan gaji PNS 2026, pemerintah sebelumnya telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Rinciannya, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun. Dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Alokasi tambahan DAU ditetapkan secara rinci per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.


Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hingga akhir 2025 pembayaran belum terealisasi sepenuhnya, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran ini akan disalurkan pada Desember 2025.

Pemda juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Editor : Jihad Rokhadi
#kenaikan gaji #Purbaya #kenaikan gaji asn #menteri keuangan #ASN #kenaikan gaji asn 2026 #Ekonomi