Nur Aini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SD Negeri 2 Mororejo, Kecamatan Tosari, kini resmi diberhentikan dari status kepegawaian setelah sejumlah persoalan muncul menyusul unggahannya.
Nur Aini, yang berusia 38 tahun dan tinggal di Bangil, sempat menjadi perbincangan publik setelah ia mengungkapkan kondisi kerjanya dalam sebuah video di platform TikTok.
Dalam rekaman tersebut, ia menyebutkan bahwa untuk sampai di sekolah setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer satu arah dari rumahnya.
Bila dijumlahkan pulang-pergi, jaraknya mencapai 114 kilometer per hari, sebuah rute yang melelahkan secara fisik dan memakan waktu cukup lama.
Keluhan itu bukan sekadar angka. Nur Aini menceritakan bahwa untuk tiba di sekolah tepat waktu, ia harus berangkat dari rumah sejak pagi benar-benar dini agar tidak terlambat.
Ia juga mengatakan bahwa sering menggunakan jasa ojek online atau diantar oleh suaminya agar bisa tiba sebelum jam pelajaran dimulai.
Selain itu, ia juga sempat mengajukan permohonan mutasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, dengan harapan bisa ditempatkan di sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya demi menjaga kesehatan dan kenyamanan kerja. Namun, permintaan mutasi tersebut tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
Justru sebaliknya, cerita viral itu memicu proses pemeriksaan dari instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKPSDM menilai bahwa Nur Aini melanggar disiplin ASN karena tercatat tidak hadir mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah, melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas dasar itu, surat pemberhentian sebagai ASN pun diterbitkan dan dikirimkan ke alamatnya.
Pemecatan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, baik yang menyayangkan keputusan tersebut maupun yang berpandangan bahwa aturan kepegawaian harus tetap ditegakkan.
Di satu sisi, cerita Nur Aini dianggap mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi tenaga pendidik di daerah dengan kondisi geografis sulit dan infrastruktur terbatas.
Di sisi lain, otoritas kepegawaian menegaskan bahwa setiap ASN harus menjalankan tugasnya sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Kasus ini kemudian memantik diskusi lebih luas tentang penempatan guru di daerah terpencil, tantangan transportasi bagi pendidik, serta bagaimana sistem mutasi dan penugasan di lingkungan ASN seharusnya mengakomodasi kondisi nyata tenaga pengajar di lapangan.
Writer Naela Alfi Syahra
Editor : Bahana.