Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tolak Transaksi Uang Tunai, Roti O Disorot Usai Viral Penolakan Pembayaran Rupiah

Magang Radar Jogja • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:48 WIB
Photo
Photo

Para pelaku usaha, kini harus lebih cermat dalam melayani pelanggan. Utamanya perihal pembayaran. Baik secara tunai (cash) maupun non tunai.

Tahukah kalian, bahwa menolak pembayaran secara tunai dapat dipermasalahkan secara hukum.

Setiap orang yang menolak untuk membayar dalam bentuk uang rupiah di wilayah Indonesia bisa dikenai hukuman penjara selama paling lama satu tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. 

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi pasal 33 ayat 2 tersebut. 

Pasal 21 menyatakan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dibayar dengan uang; serta/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia.

Sebelumnya, video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang pegawai toko roti Roti O menolak menerima uang tunai dari seorang nenek.

Toko tersebut hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS. Kemudian, seorang pria memprotes kebijakan toko tersebut karena melihat nenek itu tidak bisa melakukan transaksi karena hanya membawa uang tunai.

Manajemen Roti segera memberikan pernyataan. Roti O menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di toko bertujuan untuk memudahkan para pelanggan, serta memberikan promo dan diskon harga.

"Manajemen Roti O menulis melalui akun Instagram @rotio.indonesia bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi tanpa uang tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelanggan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga untuk pelanggan setia"

Beberapa orang yang menggunakan media sosial mengatakan bahwa pegawai perlu lebih fleksibel, misalnya dengan membantu mencari solusi, seperti memfasilitasi pembayaran menggunakan alat digital yang dimiliki karyawan. 

Ada juga yang mengkritik sistem pembayaran yang dianggap terlalu ketat dan tidak memperhatikan kondisi pelanggan yang sudah tua.

Namun, beberapa netizen juga mengingatkan agar protes dilakukan secara bijak dan tidak menyalahkan kasir yang menerapkan kebijakan toko.

Pihak Roti O telah melakukan evaluasi internal mengenai kejadian yang viral tersebut.

Evaluasi ini dilakukan agar di masa depan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan.

Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai yang terjadi.

Penulis: Ocha

Editor : Bahana.
#Roti O menolak uang tunai #tolak uang tunai #Viral #roti o #transaksi tunai