Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Kabar gugatan cerai Ridwan Kamil ini dikonfirmasi langsung oleh Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah teregistrasi dan sidang cerai Ridwan Kamil dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Gugatan cerai ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Atalia Praratya, anggota DPR RI Fraksi Golkar, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan Cerai Ridwan Kamil Resmi Terdaftar di Pengadilan Agama Bandung
Pihak Pengadilan Agama Bandung membenarkan bahwa Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya. Perkara gugatan cerai Ridwan Kamil tersebut didaftarkan belum lama ini dan kini telah memasuki tahapan persidangan.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkap secara detail materi gugatan cerai Ridwan Kamil maupun nomor perkara yang tercatat. Namun, agenda sidang perdana cerai Ridwan Kamil telah dipastikan akan digelar pada 17 Desember 2025.
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Kembali Disorot
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil mencuat di tengah isu perselingkuhan yang sebelumnya menyeret nama Ridwan Kamil dengan perempuan bernama Lisa Mariana. Isu perselingkuhan Ridwan Kamil tersebut sempat ramai di media sosial dan menjadi perhatian publik nasional.
Menanggapi isu tersebut, Ridwan Kamil membantah tudingan perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa kabar memiliki anak dari Lisa Mariana adalah fitnah keji dan tidak memiliki dasar fakta.
Profil Ridwan Kamil Sebelum dan Sesudah Terjun ke Politik
Sebelum dikenal sebagai tokoh politik, Ridwan Kamil merupakan seorang arsitek. Ia mendirikan perusahaan PT Urbane Indonesia pada 2004 setelah menyelesaikan studi magister di University of California, Berkeley.
Karier politik Ridwan Kamil dimulai saat terpilih sebagai Wali Kota Bandung pada 2013. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 dan kemudian mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Harta Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Terungkap
Dalam laporan LHKPN, harta kekayaan Ridwan Kamil tercatat mengalami peningkatan signifikan. Pada 2013, kekayaan Ridwan Kamil sebesar Rp 5,09 miliar, lalu meningkat menjadi Rp 22,76 miliar per akhir 2023.
Rincian harta Ridwan Kamil meliputi:
-
Tanah dan bangunan senilai Rp 17,86 miliar
-
Kas dan setara kas sebesar Rp 5,93 miliar
-
Alat transportasi senilai Rp 771,9 juta
Sementara itu, harta kekayaan Atalia Praratya dalam LHKPN 2024 tercatat mencapai Rp 26,5 miliar. Sebagian besar kekayaan Atalia Praratya juga berasal dari tanah dan bangunan.
Menariknya, sejumlah aset Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tercatat sama dalam LHKPN, termasuk tanah di Bandung senilai Rp 6,85 miliar serta tanah dan bangunan seluas 373 m²/382 m² di Bandung dengan nilai Rp 2,73 miliar.
Untuk alat transportasi, terdapat sedikit perbedaan. Dalam LHKPN Atalia Praratya tercatat tambahan 1 unit Hyundai Ioniq 2023 senilai Rp 1,11 miliar.
Editor : Jihad Rokhadi