Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana di Pengadilan Agama Bandung 17 Desember 2025
Jihad Rokhadi• Senin, 15 Desember 2025 | 22:45 WIB
Ridwan Kamil dan Praratya .
BANDUNG – Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tersebut resmi terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kabar Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil ini dibenarkan langsung oleh pihak Pengadilan Agama Bandung. Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, meski isi gugatan cerai belum dibuka ke publik.
“Betul, informasinya memang demikian,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, Senin (15/12/2025).
Gugatan Cerai Atalia Praratya Resmi Terdaftar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah teregistrasi di Pengadilan Agama Bandung. Sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Atalia Praratya diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar, sementara Ridwan Kamil adalah mantan Gubernur Jawa Barat.
Ridwan Kamil Bantah Isu Perselingkuhan
Sebelum gugatan cerai Atalia Praratya mencuat, Ridwan Kamil sempat diterpa isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Namun, Ridwan Kamil membantah isu perselingkuhan tersebut dan menegaskan tudingan memiliki anak dari Lisa Mariana adalah fitnah.
Isu perselingkuhan Ridwan Kamil itu sempat menjadi sorotan publik, namun secara hukum perkara tersebut telah dinyatakan selesai.
Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Ditolak
Dalam perkara terpisah, gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil telah ditolak oleh majelis hakim. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum.
"Gugatan Balik juga ditolak oleh Majelis Hakim. Jadi clear ya, gugatan Lisa Mariana ditolak oleh majelis hakim, gugatan rekonvensi juga ditolak. Otomatis memang pasti ditolak. Jadi bagi kami ini sudah selesai. Ini kan masalah indis anak yang digugat kemarin dan ini sudah clear digugat ditolak oleh majelis hakim sehingga kemarin Pak RK juga bersyukur bahwa gugatan ini ditolak oleh Majelis Hakim eh terkait dengan tuntutan pencaron nama baik."
Ia menambahkan, setelah putusan inkrah, Ridwan Kamil memiliki hak secara perdata untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan.
"Kalau sudah ingkrah putusannya sudah ingkrah itu Pak RK punya kewenangan secara perdata untuk menuntut terbalik ya. Kenapa? Kalau sepanjang sudah ingkrah nanti kita lihat sejauh mana itu nanti next time lah ya. Tapi yang pasti bahwa yang paling utama adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lisa Mariana itu sudah selesai kan gitu. Jadi sudah tidak ada lagi dan tidak perlu lagi diperbincangkan lagi. Kenapa? Karena sudah selesai." pungkasnya.