BANTUL - Di tengah meluasnya dampak dan duka akibat banjir besar di Sumatera yang merendam tiga provinsi, muncul pertanyaan besar di benak publik: mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional?
Menanggapi polemik ini, Rahmawati Husein MCP PhD, Dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memberikan penjelasan berbasis hukum dan kapasitas daerah.
Bukan Sekadar Dampak, Status Bencana Ditentukan Kapasitas Daerah
Dalam wawancara daring pada Jumat (05/12), Rahmawati menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak hanya diukur dari besarnya kerusakan atau jumlah korban, melainkan dari indikator hukum dan kemampuan pemerintah daerah dalam merespons.
"Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu indikator status keadaan darurat nasional ditetapkan ketika daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana," jelas Rahmawati di Bantul (6/12/2025).
Menurut Rahmawati, hingga saat ini, pemerintah pusat menilai struktur pemerintahan di daerah yang terdampak Banjir Sumatera—termasuk Pemerintah Daerah dan BPBD—masih berfungsi dengan baik, tidak lumpuh, dan mampu menjalankan koordinasi serta pelayanan publik.
"Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan," ujarnya.
Dukungan Pusat Setara Bencana Nasional
Meskipun status administratif belum diubah, Rahmawati menekankan bahwa Pemerintah Pusat tidak pasif. Secara operasional, dukungan yang dikerahkan saat ini sudah setara dengan penanganan bencana nasional.
* Mobilisasi Sumber Daya: BNPB mengerahkan lebih dari 50 pesawat, helikopter, dan alutsista TNI untuk operasi kemanusiaan skala besar.
* Koordinasi Lintas Kementerian: Koordinasi rutin dipimpin oleh Presiden dan Kementerian Koordinator untuk memastikan respons cepat dan rencana pemulihan jangka panjang.
* Komitmen Anggaran: Kementerian Keuangan telah menyatakan komitmen untuk menyediakan anggaran hingga dua triliun rupiah bagi korban Banjir Sumatera.
"Pada dasarnya, yang membedakan hanya status administratif. Karena dari sisi dukungan, pemerintah pusat sudah mengerahkan sumber daya maksimal untuk membantu daerah," pungkas pakar UMY tersebut.
Mekanisme Pengusulan dan Prinsip Kolaborasi
Rahmawati juga menjelaskan bahwa penetapan status bencana tidak sepenuhnya bersifat top-down. Pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengusulkan penetapan status nasional jika kapasitas mereka benar-benar tidak mencukupi, sebuah model kebijakan yang memastikan penentuan status didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
Pemerintah saat ini berorientasi pada kolaborasi semua sektor—kesehatan, logistik, perlindungan sosial, dan pemulihan infrastruktur—dengan prinsip no one left behind untuk menjamin semua kelompok terdampak menerima bantuan yang layak. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin